Perekaman Data e- KTP Berakhir 31 Desember

×

Perekaman Data e- KTP Berakhir 31 Desember

Bagikan berita
Perekaman Data e- KTP Berakhir 31 Desember
Perekaman Data e- KTP Berakhir 31 Desember

[caption id="attachment_11210" align="alignnone" width="753"] Ilustrasi (okezone.com)[/caption]BATUSANGKAR - Pemkab Tanah Datar mengimbau warga untuk segera melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Batas waktunya adalah 31 Desember 2018 ini.

“Dalam rangka percepatan penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP-E bagi penduduk usia 17 tahun, dan/ata sudah pernah menikah, diminta kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman dana. Ini dalam rangka pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), sebagaimana sudah dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Syahril, Selasa (4/12), di ruangan kerjanya.Dikatakan, Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi sudah mengeluarkan himbauan tertulis, sebagaimana termaktub dalam surat bernomor 470/233/Dukcapil-2018 tanggal 22 November 2018. Bupati berharap, ujarnya, mayarakat dapat segera melakukan perekaman data ke kantor-kantor camat setempat. (mus)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini