[caption id="attachment_55168" align="alignnone" width="650"]
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Chairul Amri dan Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo memperlihatkan tersangka dan barang bukti (bayu vesky)[/caption]LIMAPULUH KOTA - Peredaran uang palsu dibongkar Polsek Guguak dan Satuan Reskrim Polres Limapuluh Kota.
"Benar, kemarin anggota Kami menangkap seorang perempuan, diduga jaringan sindikat peredaran upal," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, Rabu (5/7).Perempuan yang diamankan anak buahnya itu berinisial ZBD (47), yang memiliki KTP di Bukittinggi. Tersangka ditangkap saat beraksi di Simpang Tiga Kenanga, Mungka, Limapuluh Kota.
"Yang bersangkutan, dicurigai anggota Bhabinkamtibmas di Kecamatan Guguak, tengah mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung warga di Mungka," tutur Haris Hadis.Pihaknya menyita barang bukti uang palsu yang belum diedarkan Rp7,3 juta. Kemudian uang asli hasil peredaran Rp2,1 juta. (bayu) Editor : Eriandi