Perempuan Pembakar Murid SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Perempuan Pembakar Murid SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan berita
Perempuan Pembakar Murid SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perempuan Pembakar Murid SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 LUBUK ALUNG - Perempuan berinisial D, diduga pelaku pembakaran pelajar kelas satu SD N 21 Kecamatan Lubuk Alung Muhammad Raziq, Sabtu pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Pariaman. Perempuan berusia 39 tahun warga Singguliang, Lubuk Alung yang sempat mencoba bunuh diri itu diancam hukuman berlapis, pasal 80 ayat satu junto pasal 76 c undang-undang 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto kepada wartawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku, di Mapolsek Lubuk Alung. Hingga saat ini, korban Muhammad Raziq masih menjalani perawatan intensif di RSUP M. Djamil Padang. "Tersangka telah kita amankan, sejak Sabtu malam sehabis kejadian," kata Roedy Yoelianto.Roedy Yulianto menambahkan, Muhammad Raziq itu salah sasaran. Awalnya, pelaku berencana membakar hidup-hidup anak dari mantan suaminya berinisial A. Tetapi naas, targetnya salah. Nama korban dan anak yang dimaksud nyaris sama.

Roedy Yoelianto menyebutkan, kalau motif pelaku didasari dendam dengan mantan suaminya, yang telah menceraikan D. Mantan suaminya berisial A telah kawin dengan perempuan lain, dan telah mempunyai seorang anak pula dengan istri barunya itu. Laki-laki anaknya itu, yang namanya hampir mirip dengan korban Muhammad Raziq. "Yang ditargetkan Razik, sedangkan yang dibakar Raziq," ungkap Kapolres. (damanhuri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini