• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Sumbar Padang

Pergub Sudah Ada, Pengemudi Angkutan Daring Minim Mendaftar

Senin, 26 Februari 2018 | 16:45
0 0
Ilustrasi (net)

PADANG – Kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan daring telah berlaku, namun tak banyak pengemudi angkutan daring yang mendaftarkan diri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumatera Barat. Padahal kuota untuk tahap pertama ini hanya 400 unit untuk dua zona.

“Informasi dari Dinas PTSP Sumbar baru satu yang mendaftar. Itupun berasal dari Bukittinggi, yang dengan berbadan hukum berupa koperasi. Ada 7 unit kendaraan yang didaftarkannya,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran, Senin (26/2/2018).

BACA JUGA

Hendri Septa Jadi Petugas Haji, Legislator: Walikota Abai dengan Tugas Pokok

Unand Sediakan 24 Lokasi UTBK SBMPTN 2022

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Dikatakannya, kondisi itu kontras dengan fenomena saat angkutan online mulai beroperasi di Sumbar. Dalam hitungan hari, ratusan bahkan ribuan mitra langsung bergabung dengan pemilik aplikasi. Namun, ketika sudah diatur dengan regulasi tersendiri, mitra tersebut sepertinya ogah-ogahan untuk mengikuti aturan.

Menurutnya, harusnya para pengemudi angkutan daring di Sumbar dapat segera memenuhi persyaratannya agar legal beroperasi. Pergub angkutan daring tersebut telah keluar sejak 19 Januari 2018.

Ditegaskannya, angkutan daring di Sumbar harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pergub. Hal itu juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (yose)

#TOPIK #gocar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Mastilizal Aye: Disdik dan Dinkes Jangan Memaksa Anak untuk Divaksin

Hendri Septa Jadi Petugas Haji, Legislator: Walikota Abai dengan Tugas Pokok

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:08

...

UTBK Unand Berjalan Lancar

Unand Sediakan 24 Lokasi UTBK SBMPTN 2022

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:20

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

Empat Bocah Diamankan Satpol PP Padang saat Ngelem

Empat Bocah Diamankan Satpol PP Padang saat Ngelem

Selasa, 17 Mei 2022 | 11:21

...

Pansel Perpanjang Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kota Padang

Satu Gugur, Hanya Lima Pendaftar Calon Sekda Padang Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 17 Mei 2022 | 09:10

...

Arab Saudi Akan Segera Persiapkan Ibadah Umrah

Sudah 97 Persen CJH Sumbar Lunasi Biaya Haji

Senin, 16 Mei 2022 | 22:05

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In