
PADANG – Kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau angkutan daring telah berlaku, namun tak banyak pengemudi angkutan daring yang mendaftarkan diri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumatera Barat. Padahal kuota untuk tahap pertama ini hanya 400 unit untuk dua zona.
“Informasi dari Dinas PTSP Sumbar baru satu yang mendaftar. Itupun berasal dari Bukittinggi, yang dengan berbadan hukum berupa koperasi. Ada 7 unit kendaraan yang didaftarkannya,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran, Senin (26/2/2018).
Dikatakannya, kondisi itu kontras dengan fenomena saat angkutan online mulai beroperasi di Sumbar. Dalam hitungan hari, ratusan bahkan ribuan mitra langsung bergabung dengan pemilik aplikasi. Namun, ketika sudah diatur dengan regulasi tersendiri, mitra tersebut sepertinya ogah-ogahan untuk mengikuti aturan.
Menurutnya, harusnya para pengemudi angkutan daring di Sumbar dapat segera memenuhi persyaratannya agar legal beroperasi. Pergub angkutan daring tersebut telah keluar sejak 19 Januari 2018.
Ditegaskannya, angkutan daring di Sumbar harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pergub. Hal itu juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (yose)