Periksa Dorodjatun Kuntjoro Terkait Kasus BLBI, Ini yang Didalami KPK

×

Periksa Dorodjatun Kuntjoro Terkait Kasus BLBI, Ini yang Didalami KPK

Bagikan berita
Foto Periksa Dorodjatun Kuntjoro Terkait Kasus BLBI, Ini yang Didalami KPK
Foto Periksa Dorodjatun Kuntjoro Terkait Kasus BLBI, Ini yang Didalami KPK

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali asal-usul penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Dorodjatun Kuntjoro. Ia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Dorodjatun diperiksa sebagai Ketua KKSK. Jadi, memang tentu kami perlu lihat karena surat tersebut ditanda tangani saksi saat itu sebagai ketua KKSK dan kami ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat itu, usulan siapa dan juga proses perdebatan sebelumnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).Penyidik lembaga antirasuah memeriksa Dorodjatun sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). Pemeriksaan itu sendiri berjalan sekira tujuh jam, mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Pendalaman kasus ini, kata Febri, merupakan wujud dari keseriusan lembaga antirasuah untuk mengusut beberapa kasus korupsi yang cukup besar merugikan keuangan negara, salah satunya adalah BLBI. "Jadi, BLBI kami lakukan rangkaian proses pemeriksaan karena kerugian negara cukup besar," ucap Febri kepada okezone.Dalam pemeriksaannya kali ini, Dorodjatun tak berkomentar panjang lebar kepada awak media. Dia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Man‎tan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sekaligus tersangka dalam kasus ini, menyebut bahwa penerbitan SKL BLBI disepakati oleh semua pihak. Tak terkecuali atas restu KKSK.Berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004 yang disepakati oleh seluruh KKSK berisikan tentang persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada pemegang saham BDNI.

KKSK sendiri saat itu sedang dipimpin oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.Salah satu kewenangan KKSK yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.Syafruddin diduga kongkalikong saat menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham BDNI yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini