Periksa Gamawan, KPK Dalami Persetujuan Proyek IPDN di Atas Rp100 Miliar

×

Periksa Gamawan, KPK Dalami Persetujuan Proyek IPDN di Atas Rp100 Miliar

Bagikan berita
Foto Periksa Gamawan, KPK Dalami Persetujuan Proyek IPDN di Atas Rp100 Miliar
Foto Periksa Gamawan, KPK Dalami Persetujuan Proyek IPDN di Atas Rp100 Miliar

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam kasus dugaan korupsi pembanguan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau. Utamanya, terkait persetujuan Gamawan untuk pengadaan proyek di atas Rp100 miliar.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah setelah tim penyidik memeriksa Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, pada hari ini.‎"Penyidik mendalami terutama dengan dibutuhkannya persetujuan menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Diwartakan okezone, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp34 miliar.Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini