Periksa Mendagri, Ini yang Ditelisik KPK dalam Kasus Meikarta

×

Periksa Mendagri, Ini yang Ditelisik KPK dalam Kasus Meikarta

Bagikan berita
Foto Periksa Mendagri, Ini yang Ditelisik KPK dalam Kasus Meikarta
Foto Periksa Mendagri, Ini yang Ditelisik KPK dalam Kasus Meikarta

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi kesaksian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tjahjo diperiksa sebagai saksi untuk Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Dari pemeriksaan Tjahjo, penyidik menelisik sejumlah rapat yang dihadiri oleh Tjahjo terkait pembahasan proses‎ izin Meikarta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami pembahasan rapat di Komisi II DPR dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri yang dihadiri oleh Tjahjo."Terhadap saksi Mendagri, penyidik mendalami proses perizinan dengan mengonfirmasi sejumlah rapat yang dilakukan di Komisi II DPR RI dan di Ditjen Otda Kemendagri," kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).

Selain itu, sambung Febri, penyidik juga mengonfirmasi terkait adanya percakapan antara Tjahjo Kumolo dengan Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. ‎Sebagaimana yang terungkap dipersidangan, Neneng menyebut bahwa Tjahjo sempat meminta bantuannya untuk mengurus percepatan izin proyek pembangunan Meikarta."Penyidik juga mengkonfirmasi terkait sejumlah fakta persidangan termasuk komunikasi dengan Bupati Bekasi‎," terangnya dikutip dari okezone.

Sebelumnya, Tjahjo juga telah mengakui bahwa pernah memerintahkan atau mengarahkan Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mempercepat pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.Diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Kejanggalan perubahan aturan tata ruang tersebut terungkap atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat. Dimana, proyek Meikarta seharusnya hanya mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh sejumlah untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini