Peringkat Lima, Kamang Hilia Agam jadi Desa Antikorupsi

×

Peringkat Lima, Kamang Hilia Agam jadi Desa Antikorupsi

Bagikan berita
Foto Peringkat Lima, Kamang Hilia Agam jadi Desa Antikorupsi
Foto Peringkat Lima, Kamang Hilia Agam jadi Desa Antikorupsi

PADANG - Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam menjadi menempati posisi lima Desa Antikorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/11/2022) di Desa Banyu Biru, Semarang, Jawa Tengah.Untuk peringkat pertama ditempati oleh Desa Banyu Biru sendiri. Kemudian diikuti sejumlah daerah lainnya. Desa Kamang Hilia yang menjadi satu dari 10 desa percontohan di Indonesia menempati peringkat lima.

"Kamang Hilia menampati posisi lima, sebenarnya ini sudah baik. Namun tetap menjadi motivasi dan evaluasi bagi kita bagaimana menciptakan jiwa antikorupsi di Sumbar,"sebut Gubernur Mahyeldi saat menghadiri peluncuran desa antikuropsi tersebut.Peluncuran desa antikorupsi sendiri dipusatkan di Lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang yang dihadiri Menteri Desa, 10 Gubernur, Bupati Wali Kota serta sejumlah tokoh bangsa.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto menerangkan terpilihnya Desa Banyubiru sebagai percontohan "Desa Anti Korupsi" di Indonesia karena sebelumnya Desa Banyubiru masuk peringkat pertama desa antikorupsi tingkat nasional."Desa Banyubiru mengalahkan 9 kontestan lain perwakilan dari 10 provinsi, Desa Banyubiru mendapatkan skor 96,75. Jadi, Desa Banyubiru menyisihkan 9 peserta lainnya yakni 10 desa dari 10 provinsi," terang Kumbul.

Ia menyebutkan, penilaian sendiri mencakup lima indikator yang harus diimplementasikan desa. Diantaranya penguatan tata laksana peraturan tentang gratifikasi dan suap menyuap. Penguatan layanan publik, bagaimana kepala desa dan perangkat bisa melayani masyarakat dengan baik. Baik manual atau digital.Launching Desa Banyubiru sebagai Desa Anti Korupsi di Indonesia diakuinya sebagai upaya pencegahan korupsi dengan pembentukan desa anti korupsi.

"Dan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang saat ini menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia," paparnya.Dilanjutkan oleh Kumbul, bahwa pemahaman mengenai anti korupsi sejak dini patut dilakukan untuk membentuk aparatur yang bersih dan memiliki nilai nilai kearifan lokal.

Kamang HiliaNagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam sebelumnya juga terpilih menjadi satu diantara 10 desa dari 10 provinsi, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.Sepuluh desa tersebut yaitu, Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB; Desa Batusoko Barat, Kecamatan Batusoko, Kabupaten Ende, NTT; Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; dan Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung.Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.(yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini