Perjalanan Kurir Ganja Hingga Divonis 8 Tahun di PN Padang

×

Perjalanan Kurir Ganja Hingga Divonis 8 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Perjalanan Kurir Ganja Hingga Divonis 8 Tahun di PN Padang
Foto Perjalanan Kurir Ganja Hingga Divonis 8 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Aprihdo Risman (35) divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (23/10), karena dinilai terbukti menjadi perantara dalam jual-beli narkotika dengan barang bukti 895,53 gram ganja.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aprihdo Risman dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota R Ari Muladi dan Agus Komarudin.Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan sidang sebelumnya terungkap, kasus ini berawal pada 27 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menelpon temannya bernama Adek untuk meminta pekerjaan menjual ganja.Kemudian pada 31 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, Adek menelpon terdakwa dan menawarkan ganja yang akan diantarkan oleh suruhan Adek ke rumah terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WIB, orang suruhan Adek datang ke rumah terdakwa di Sawahan Timur, Padang Timur untuk menyerahkan ganja. Setelah itu, ganja tersebut itu disimpan Aprihdo di bawah kursi di samping rumahnya.

Kemudian Adek menelpon terdakwa untuk mengantarkan ganja itu kepada seseorang yang menunggu di daerah Banda Bakali. Mengingat tempat tersebut tidak jauh dari rumahnya, terdakwa hanya berjalan kaki ke lokasi itu.Pada saat terdakwa sampai dan menunggu orang yang akan mengambil ganja, tiba-tiba terdakwa didatangi polisi. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini