PADANG – Penggugat Mardianus dinilai tidak dapat membuktikan gugatannya, baik berdasarkan bukti tertulis mau pun dari keterangan saksi. Penggugat juga dikatakan bukan orang yang berhak melakukan gugatan atas objek perkara.
Demikian disampaikan Ardyan, selaku kuasa hukum tergugat, Rusli Ilyas Cs, di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/8). Kesimpulan atas perkara sebidang tanah yang terletak di Rawang Ketaping Surau Pondok, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang, seluas 1.292 m2.
“Tidak satu pun bukti yang dapat membuktikan tanah tersebut milik kaum penggugat,” kata Ardyan.
Bukti tertulis berupa ranji kaum dibuat sendiri dan palsu, aslinya tidak ada. Surat pengangkatan Pjs mamak kepala waris (MKW) juga tidak bisa dibenarkan, sebab di Minang tidak ada istilah Pjs MKW. Bukti pernyataan kaum dibuat sepihak sebab tidak ditandatangani yang berwenang.
Demikian juga dengan surat pernyataan sepadan, pernyataan niniak mamak hingga bukti surat undangan musyawarah kaum. Semua dalam bentuk fotokopi, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan tersebut diserahkan pada Majelis Hakim, Yose Ana Maria (ketua)
Nasrianto dan Sutejo (anggota).
Saksi-saksi yang dihadirkan penggugat pada pemeriksaan sebelumnya bukanlah saksi yang mengetahui secara pasti tentang objek perkara.
Tapi mereka mengetahui hanya dari orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi MA, 24 Agustus 1976, Nomor 647 K/Sip/1974, menyatakan, keterangan saksi yang hanya berdasarkan keterangan orang lain belum bisa dinilai sebagai bukti menurut Undang-undang.
“Saksi yang dihadirkan penggugat itu yakni Syafril Edi dan Alimin. Dalam keterangan keduanya mengetahui tentang objek dari orang lain,” kata Zondra Volta (Pajok) yang merupakan keluarga tergugat.
Sedangkan tergugat menghadirkan saksi Darmawi dan Rustandi. Kedua saksi ini memberi keterangan bukan berdasarkan informasi orang lain.Mereka menerangkan bahwa tergugat memang pemilik sah objek. Keduanya melihat langsung sertifikat atas nama Sofyan Ilyas dan Rusdi Ilyas (tergugat 1). (defil)