• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Perkara di Pasar Ambacang, Penggugat Tidak Bisa Buktikan Gugatannya

Selasa, 2 Agustus 2016 | 17:45
0 0

PADANG – Penggugat Mardianus dinilai tidak dapat membuktikan gugatannya, baik berdasarkan bukti tertulis mau pun dari keterangan saksi. Penggugat juga dikatakan bukan orang yang berhak melakukan gugatan atas objek perkara.

Demikian disampaikan Ardyan, selaku kuasa  hukum tergugat, Rusli Ilyas Cs, di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/8). Kesimpulan atas perkara sebidang tanah yang terletak di Rawang Ketaping Surau Pondok, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang, seluas 1.292 m2.

BACA JUGA

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

“Tidak satu pun bukti yang dapat membuktikan tanah tersebut milik kaum penggugat,” kata Ardyan.

Bukti tertulis berupa ranji kaum dibuat sendiri dan palsu, aslinya tidak ada. Surat pengangkatan Pjs mamak kepala waris (MKW) juga tidak bisa dibenarkan, sebab di Minang tidak ada istilah Pjs MKW. Bukti pernyataan kaum dibuat sepihak sebab tidak ditandatangani yang berwenang.

Demikian juga dengan surat pernyataan sepadan, pernyataan niniak mamak hingga bukti surat undangan musyawarah kaum. Semua dalam bentuk fotokopi, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan tersebut diserahkan pada Majelis Hakim, Yose Ana Maria (ketua)
Nasrianto dan Sutejo (anggota).

Saksi-saksi yang dihadirkan penggugat pada pemeriksaan sebelumnya bukanlah saksi yang mengetahui secara pasti tentang objek perkara.

Tapi mereka mengetahui hanya dari orang lain. Sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi MA, 24 Agustus 1976, Nomor 647 K/Sip/1974, menyatakan, keterangan saksi yang hanya berdasarkan keterangan orang lain belum bisa dinilai sebagai bukti menurut Undang-undang.

“Saksi yang dihadirkan penggugat itu yakni Syafril Edi dan Alimin. Dalam keterangan keduanya mengetahui tentang objek dari orang lain,” kata Zondra Volta (Pajok) yang merupakan keluarga tergugat.

Sedangkan tergugat menghadirkan saksi Darmawi dan Rustandi. Kedua saksi ini memberi keterangan bukan berdasarkan informasi orang lain.Mereka menerangkan bahwa tergugat memang pemilik sah objek. Keduanya melihat langsung sertifikat atas nama Sofyan Ilyas dan Rusdi Ilyas (tergugat 1). (defil)

#TOPIK #gugatan#pasarambacang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In