[caption id="attachment_44547" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Xaveriandy Sutanto disalami pengunjung sidang usai mendengarkan tuntutan (ist)[/caption]PADANG - Terdakwa kasus dugaan peredaran gula non-SNI, Xaveriandy Sutanto dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/11).
Jaksa penuntut umum, Rusmin, Sofia Elfi dan Rikhi B Maghaz menilai Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gula tanpa SNI.Menurut jaksa, perbuatan melanggar Pasal 113 Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 57 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian No.68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang pemberlakukan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu.
Hal yang memberatkan kata jaksa, perbuatan terdakwa meresahkn masyarakat, tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. (yuki) Editor : Eriandi