BUKITTINGGI – Kasus Surat Bodong dari PDIP yang merugikan mantan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan Sarizal Dt Palang Gagah pada pilkada tahun 2020 lalu kembali digelar dipengadilan Negeri Bukittinggi, Senin (11/4/2022).
Sidang kedua dengan agenda pembacaan keberatan (esepsi) dari terdakwa itu dengan majelis hakilm yng diketuai Rinaldi bersama Meri Yamti dan Melky Salahuddim masing masing sebagai hakim anggota.
Dalam esepsinya RH yang dibacakan penasihat hukumnya Khairul Abbas dan rekan mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan penuntut umum sebelumnya dinilainya kabur dan tidak jelas serta menyesatkan.
“Dakwaan yang disusun oleh penuntut umum haruslah cermat, lengkap dan jelas, sehingga tidak boleh berbeda uraian faktanya dengan yang telah dituangkan pada surat berita acara pemeriksaan, karena dari situlah sumber rujukan surat dakawaan itu dibuat,” katanya.
Sedangkan dalam uraian peristiwa yang dibangun penuntut umum dimana postingan terdakwa ditujukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok padahal secara jelas berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan terdakwa ketika ditanya oleh saksi Ferry Anderson tentang keaslian durat tersebut kepada terdakwa, maka terdakwa menyampaikan kata berkemungkinan.
“Artinya tidak secara lugas dan tidak ada niatan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok seperti dibangun oleh penuntut umum tersebut,” ujar Khairul Abbas.
Selain itu pada surat dakwaan penuntut umum tidak menyebutkan kapan waktu, atau jam berapa terdakwa memposting Surat tersebut serta juga tidak menerangkan secara detail alamat lokasi Terdakwa memposting tersebut.
Keberatan lain yang diajukan oleh terdakwa karena dalam kasus itu pihaknya sudah membuat surat peryataan permohonan maaf secara terbuka berserta videonya dengan tujuan agar permasalahan itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita melihat dalam kasus itu terkesan dipaksakan. Sebab sebelumnya sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan pelapor. Namun kasus ini tetap dilanjutkam,” ujarnya.
Meskipun demikiam pihaknya tetap mengharga proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu, mantan calon Wakil Walikota Bukittinggi pasangan Ramlan Nurmatias, Syahrial Dt Palang Gagah menyesalkan peristiwa pencemaran nama baik pasangannya yang berdampak terhadap perolehan suara pada Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2020 lalu.
“Fitnah ini sangat merugikan bapak Ramlan Nurmatias dalam perolehan suara,” ujarnya.
Dia berharap, pihak penegak hukum dapat membongkar aktor intelektual di belakang kasus ini agar kebenaran dapat ditegakkan.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Tim Pemenangan Ramlan-Syahrizal, Syarifuddin Djas juga tampak antusias menyimak jalannya persidangan.
Ia berada di ruang sidang khususnya barisan pendengar paling depan, bersebelahan posisi duduk dengan Syahrizal.
“Saya telah mengikuti 217 agenda sosialisasi Ramlan-Syahrizal ke masyarakat, animonya besar, dan itu semua formal mendapat izin KPU. Belum lagi warga pendukung yang datang ke posko,” ujar Syarifuddin Djas.
“Ini semua di luar dugaan, dalam minggu tenang beredar surat bodong itu. Kami kaget. (Paslon Ramlan-Syahrizal) sangat dirugikan. Berseliweran pertanyaan datang yang sulit dibendung. Ninik mamak dinistakan di hadapan kaum dan kampung halamannya sendiri,” jelasnya.
“Surat itu keluar 28 Oktober 2020, persis memasuki minggu tenang. Jadi sangat diduga itu semua direncanakan,” tegas Syarifuddin.
Ia juga mempertanyakan terdakwa tidak ditahan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan. Menurutnya pasal-pasal yang dikenakan menjerat terdakwa dengan ancaman penjara di atas lima tahun sudah cukup untuk jadi pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.
“Dengan pasal yang disangkakan, ancaman lima tahun ke atas, itu lumrahnya ditahan. Kami sangat sayangkan terdakwa tidak ditahan. Kami tidak menuduh ada aktor yang bermain, tapi patut pula kami berpraduga,” ujarnya. (203)