Perkosa Siswi SMP Begilir, Tiga Pemuda Dituntut 12 Tahun

×

Perkosa Siswi SMP Begilir, Tiga Pemuda Dituntut 12 Tahun

Bagikan berita
Perkosa Siswi SMP Begilir, Tiga Pemuda Dituntut 12 Tahun
Perkosa Siswi SMP Begilir, Tiga Pemuda Dituntut 12 Tahun

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya secara bergilir, tiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun penjara. Para terdakwa Syahril (23), Apriski (23) dan Andry (21) juga dituntut membayar denda.

“Menjatuhkan pidana masing-masing selama 12 tahun, denda masing-masing Rp500 juta dan subsider empat bulan kurungan,” ujar JPU, Y Ernawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/12).Jaksa menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan ini, majelis hakim bermusyawarah dulu sebelum membacakan putusannya. Putusan majelis hakim ini akan disampaikan pada sidang yang direncanakan pekan depan.Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal pada 16 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di depan salah satu SMP di Kota Padang. Saat itu korban, sebut saja namanya Melati (15) baru pulang sekolah. Ketika itu korban sedang menunggu angkot untuk pulang ke rumahnya.

Kemudian datang angkot yang dikemudikan Syahril dan disebelahnya duduk Andry. Lalu, korban naik ke dalam angkot tersebut. Di dalam angkot, Syahril mengajak korban berjalan-jalan dan tidak pulang dulu.Selanjutnya terang JPU, sewaktu angkot hampir sampai di dekat rumah korban dan hendak turun, tapi Syahril tidak menghentikan mobilnya, sehingga korban tidak dapat turun. Kemudian, angkot tersebut terus berjalan hingga ke halte Pasar Baru.

Di halte tersebut, Andry memanggil Apriski yang duduk di tempat tersebut. Korban yang merasa curiga berusaha turun. Namun Apriski menarik tangan korbannya, sehingga korban tidak dapat turun.Selanjutnya ungkap JPU, angkot tersebut dibawa para pelaku ke arah kampus Unand. Sesampai di lapangan bola Kampus Unand, Syahril dan Andry langsung duduk di bangku penumpang, bersama dengan Apriski dan korban.

Korban merasa takut dan cemas atas apa yang dilakukan para terdakwa. Lalu Syahril langsung menarik badan korban dan merebahkannya ke lantai angkot. Sementara itu, Andry menarik dan memegang kaki korban.JPU menambahkan, korban berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta sambil berteriak minta tolong dan menangis. Namun apa daya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Selanjutnya, para terdakwa melakukan tindak asusila yang tidak pantas dilakukan terhadap anak di bawah umur.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini