Perkuat Pemahaman Kontruksi Hukum Calon Notaris

×

Perkuat Pemahaman Kontruksi Hukum Calon Notaris

Bagikan berita
Foto Perkuat Pemahaman Kontruksi Hukum Calon Notaris
Foto Perkuat Pemahaman Kontruksi Hukum Calon Notaris

PADANG - Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat kembali menggelar magang bersama bagi calon notaris. Kali ini peserta yang mengikuti tidak hanya dari Sumbar, namun juga dari sejumlah kota di Indonesia."Alhamdulillah kita kembali bisa menggelar Magang Bersama untuk adik-adik calon notaris,"sebut Ketua Pengwil INI Sumbar, Notaris Muhammad Ishaq, Sabtu (28/8) di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dikatakannya, magang bersama adalah salah satu tahapan dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon notaris. Persyaratan itu diatur oleh peraturan perkumpulan INI.Selain itu memang ada sejumlah syarat lainnya yang dipenuhi bagi calon notaris. Diantaranya, magang di kantor notaris selama 24 bulan. Mengikuti sejumlah seminar-seminar yang diadakan oleh INI.

Sebelum mengikuti itu semua, calon notaris juga sudah terdaftar sebagai anggota luar biasa (ALB) di Pengurus Pusat INI. Dengan itu semua, sehingga calon notaris dianggap berkompeten untuk mengikuti ujian kode etik."Itu semuanya tujuannya agar calon notaris itu benar-benar siap dan kompeten untuk menjalankan jabatan notaris,"katanya.

Diakuinya, ada banyak perbedaan persyaratan pengangkatan notaris saat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Persyaratan-persyaratan itu disepakati INI dianggap mampu mempertahankan jabatan notaris adalah jabatan yang mulia.Sekretaris Pengwil INI Sumbar, Notaris Dr. Beatrix Benni sebagai narasumber dalam kesempatan itu menegaskan, magang bersama tersebut adalah mengingatkan kembali teori dan pemahaman kontruksi hukum calon notaris. Karena calon notaris sudah melewati masa studi dan magang di kantor notaris.

Baca juga:

"Ini hanya menyegarkan pemahaman kita saja. Waktunya juga tidak banyak. Tapi kita kembali memperkuat pemahaman kontruksi hukum kita saat ada penghadap datang meminta pelayanan hukum,"ujarnya.Menurutnya, hal dasar yang perlu dikuatkan calon notaris adalah, tahu apa yang akan dibuat ketika klien menghadap. Karena kewenangan notaris juga memberikan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Panitia Pelaksana, Mitra Pemilda menyampaikan, pelaksanaan magang bersama kali ini untuk semua semester. Karena secara aturan, magang untuk calon notaris ini ada empat semester."Kali ini juga untuk semua semester,"ujarnya.

Dijelaskannya, magang bersama yang disyarakat oleh perkumpulan INI ada empat semester. Masing-masing semester dibatasi dengan lamanya magang di kantor notaris.Dicontohkannya, bagi peserta sementer satu hanya boleh diikuti oleh peserta yang sudah menjalani magang minimal 6 bulan di kantor notaris. Kemudian untuk semester dua minimal sudah magang 12 bulan di kantor notaris, untuk sementer 3 minimal sudah 18 bulan di kantor notaris. Begitu juga untuk peserta magang semester empat, minimal harus sudah mengikuti magang selama 24 bulan di kantor notaris.

"Jadi yang mengikuti magang bersama ini adalah mereka yang sudah atau sedang mengikuti magang di kantor notaris,"ujarnya.Tujuan magang katanya, guna mempertajam kembali pemahaman teori dan praktik bagi calon notaris. Selain itu juga wadah evaluasi bagi calon notaris dari yang telah diperolehnya dari magang di kantor notaris.

Ditegaskannya, pelaksanaan magang bersama kali ini tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, bagi peserta harus memenuhi persyaratan bukti rapid test."Kalau kawan-kawan dari luar daerah mereka sudah rapid tes antigen. Ini untuk menjaga kesehatan kita bersama,"pungkasnya.

Peserta maber Pengwil INI Sumbar juga diikuti oleh peserta dari Batam, Jambi, Riau dan daerah lainnya. Hadir pada kesempatan itu panitia, yakni Notaris Mitra Pemilda, Notaris Yunidarti dan sejumlah narasumber lainnya dari Pengwil INI Sumbar.Menariknya, panitia mewajibkan peserta untuk membawa buku terkait hukum. Buku itu nantinya akan disumbangkan bagi perustakaan dalam rangk Lustrum Fakultas Hukum Unand.(Yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini