Perkuat Satpol PP, Leonardy Dukung Revisi Perda Maksiat 

×

Perkuat Satpol PP, Leonardy Dukung Revisi Perda Maksiat 

Bagikan berita
Perkuat Satpol PP, Leonardy Dukung Revisi Perda Maksiat 
Perkuat Satpol PP, Leonardy Dukung Revisi Perda Maksiat 

[caption id="attachment_62295" align="alignnone" width="573"]
Anggota DPD RI Leonardy Harmainy berdiskusi dengan Kasatpol PP Sumbar Zul Aliman dan jajaran, Rabu (3/1). (zulfadli)[/caption]PADANG - Perda Nomor 11/2011 tentang anti maksiat dan perda nomor 7/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibum dan tranmas) masih menyisakan bengkalai. Kedua perda belum mengatur sanksi hukum bagi pelanggarnya.

"Kami ingin pelanggar perda anti maksiat dan tibum ini kapok, tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumbar, Zul Aliman, Rabu (3/1).Diungkapkan Zul Aliman, beberapa daerah telah menerapkan sanksi hukum bagi yang melanggar kedua perda itu.

Zul Aliman juga memaparkan perda-perda yang intens mereka terapkan dari 84 perda yang diamanahkan buat mereka tegakkan. Di antaranya perda yang mengatur tambang dan lingkungan hidup. Zul Aliman merasakan sekali dampaknya perda yang punya sanksi hukum. Dia dan timnya bisa menghentikan aktifitas tambang, bahkan bisa menyita genset, dompeng dan peralatan lainnya.Anggota DPD RI Leonardy Harmainy menilai Kasatpol PP dan jajaran harus diperkuat perannya. Sia-sia rasanya jika penegakan perda yang mereka lakukan bak lingkaran setan. Tak kunjung jelas penyelesaiannya, ditangkap sekarang lalu dilepas setelah buat perjanjian yang ditandatangani orang tuanya.

Perda anti maksiat dan tibum harusnya punya sanksi hukum, mulai dari sekadar memberi efek jera hingga sanksi hukum pidana bahkan perdata bagi mereka yang melanggar.Leo pun setuju jika sanksi moral yang biasa dilakukan masyarakat diadopsi ke perda sebagai payung hukum buat penegakan perda.

Soal revisi kedua perda yang telah diajukan Kasatpol PP, Leo menyatakan dukungannya.Leo pun mendukung upaya Kasatpol mendapatkan perkuatan anggaran dari DAK. (zul)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini