Perlu Kejelasan Tentang Teknis Pelaksanaan Perda

×

Perlu Kejelasan Tentang Teknis Pelaksanaan Perda

Bagikan berita
Foto Perlu Kejelasan Tentang Teknis Pelaksanaan Perda
Foto Perlu Kejelasan Tentang Teknis Pelaksanaan Perda

PADANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang, Sumatera Barat Faisal Nasir menilai perlu adanya kejelasan terkait teknis pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut berdasarkan edaran dari Kemendagri, bebarapa hari lalu."Khususnya untuk perda Izin Gangguan yang dicabut, tentu perlu kejelasan teknis pelaksanaan ke depan. Apalagi terkait bagaimana izin gangguan suatu usaha atau perusahaan," kata Faisal, Kamis (23/6).

Ia menegaskan tidak mungkin mendirikan suatu usaha tanpa gangguan termasuk mengganggu tetangga atau lingkungan sekitarnya sehingga dibutuhkan teknis pelaksanaan ke depannya. Jadi tentu tetap perlu diatur bagaimana gangguannya, serta kategori limbah, baik itu ringan, sedang atau berat.Menurutnya, beberapa waktu lalu pemerintah setempat mengajukan perubahan Ranperda terhadap Perda izin gangguan nomor 15 tahun 2011 karena dianggap bertentangan dengan permendagri.

Menurutnya, pembahasan revisi perda itu memang sudah mulai dilakukan, namun sebelum adanya pembatalan dari Kemendagri, apalagi saat ini telah ada permendagri nomor 22 tahun 2016 yang terbaru dikeluarkan.Ia mengatakan saat dilakukan revisi masih disebutkan kategori- kategori gangguan, namun pembahasan terhenti dan dan lebih lan jutnya jenis gangguan itu tidak disebutkan.

Selain mencabut Perda Izin Gangguan, Kemendagri juga mencabut satu perda lainnya yakni Perda pengelolaan barang milik daerah nomor 10 tahun 2009. (bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini