PEKANBARU - Permendagri Nomor 70 Tahum 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di sosialisasikan secara virtual.Mewakili bumi lancang kuning, sosialisasi itu diikuti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Jonli di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (23/11/2020).
Dalam pemaparaannya Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja mengungkapkan bahwa terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi cikal bakal terbitnya Permendagri Nomor 70 Tahun 2020."Selanjutnya ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh Pemda tidak hanya iuran pegawai PNSD namun juga ada pegawai yang lainnya," katanya.
Berikutnya yang melatarbelakangi juga yaitu belum adanya pengaturan yang memadai mengenai pengangguran dan setoran iuran kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU)."Serta belum adanya pengaturan atau regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemda," ucapnya.Sesuai latarbelakang tersebut, menurutnya berdasarkan alur proses rekonsiliasi BPJS kesehatan yaitu Pemda bersama BPJS kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PPU untuk validasi data kepesertaan dan validasi kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan bulanan."Dalam hal terdapat perubahan data kepesertaan dan terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsilasi," tutupnya. (Rz)
Editor : Eriandi