Pernikahan Usia Dini Rentan Berujung Tindak Kekerasan

×

Pernikahan Usia Dini Rentan Berujung Tindak Kekerasan

Bagikan berita
Foto Pernikahan Usia Dini Rentan Berujung Tindak Kekerasan
Foto Pernikahan Usia Dini Rentan Berujung Tindak Kekerasan

PADANG - Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang, Zulkifli Arief menyebutkan pemberian dispensasi pernikahan bagi anak usia dini bak simalakama. Pasalnya, melegalkan pernikahan usia anak berarti telah melanggar hak-hak anak dan HAM.“Namun, biasanya yang mengajukan dispensasi pernikahan adalah mereka yang telah hamil di luar nikah, jika tidak diberikan dispensasi maka efeknya di masyarakat akan lebih parah lagi seperti dikucilkan dan diusir dari kampung serta keluarga menanggung aib,” katanya saat menjadi pemateri dalam diskusi di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Sumbar, Kamis (5/12).

Pada diskusi bertajuk ‘Akhiri Pernikahan Usia Anak’ itu Koordinator Program Advokasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Padang (LP2M), Sri Ambarwati juga mengungkapkan pernikahan usia anak menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.“Maka dari itu kita harus bersama-sama sepakat mengakhiri pernikahan usia anak ini. Maka dari itu kita akan segera mewacanakan pembentukan tim perumusan rekomendasi upaya untuk mencegah aperkawinan usia anak ini di SUmbar,” katanya.

Pada diskusi dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) itu, Sri Ambarwati juga mengatakan peringatan HAKTP dimaknai sebagai kepedulian seluruh elemen bangsa terhadap perlindungan perempuan di Indonesia agar terpenuhi hak-haknya.Tak jauh berbeda, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Sumbar, Irwan juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab stunting terjadi karena tingginya angka pernikahan pada anak di Indonesia.

"Selain buruknya sanitasi, penyebab stunting adalah masih tingginya angka pernikahan pada anak di Indonesia. Stunting sekarang ini masih tertinggi di Sumbar,” katanya.Sementara itu Kasi Kepenghuluan Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Efi Yoskar selaku pemateri menjelaskan bahaya dari pernikahan usia anak. Salah satu penyebab mudahnya terjadi perceraian dan kekerasan karena mereka masih labilnya mental, ekonomi, sehingga perkawinan di usia anak

rentan terjadi perselingkuhan."Tujuh persen perceraian yang terjadi di Sumbar dari hasil perkawinan anak. Oleh karena itu, kita harus menggabungkan dan membuat peraturan untuk mencegah meningkatnya pernikahan anak," sebutnya. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini