Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Pers Nasional tak Boleh Dikenakan Penyensoran, Pembredelan dan Pelarangan Siaran

Sabtu, 10 Desember 2016 | 13:17
Pers Nasional tak Boleh Dikenakan Penyensoran, Pembredelan dan Pelarangan Siaran

Ilustrasi. (*)

Share on FacebookShare on Twitter

 

pers

JAKARTA – Sehubungan dengan munculnya wacana dari pihak tertentu untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan berita serta upaya membolehkan pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadap siaran pers nasional, Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu mengingatkan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut:

BACAJUGA

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19

(1) Sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran. Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan, penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Oleh karena itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja, melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber.

(2) Dalam pertimbangan UU Pers dengan terang benderang ditandaskan, pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun. Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, permintaan untuk tidak menyiarkan sesuatu dengan ancaman, secara terselubung atau pun terang-terangan, tindakan pembredelan dan pelarangan serta penghentian siaran terhadap karya jurnalistik, merupakan bagian dari penyensoran dan menghalang-halangi tugas pers. Tindakan itu jelas dilarang oleh UU Pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

(3) Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dijamin dalam pasal 4 UU Pers beserta penjelasannya, sehingga apapun dalihnya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

(4) Bagi Dewan Kehormatan PWI Pusat kemerdekaan pers merupakan salah satu indikator demokrasi suatu bangsa. Oleh karena itu kemerdekaan pers di Indonesia yang lahir dari rahim reformasi dan terangkum dalam UU Pers harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak. Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta kepada semua pihak agar segera mengakhiri wacana untuk membatasi kemerdekaan pers, seperti penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun.
Dewan Kehormatan juga mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kemerdekaan pers dengan mencoba membatasi pers meliput dan menyiarkan secara merdeka sesuai dengan hati nurani masing-masing pers.
Demikian Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada Sukardi. (*)

 

Loading...

#TOPIK #pers#pwi

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Sebagaian Wilayah Sumatera Kembali Diselimuti Asap, Ini Reaksi BNPB
Nasional

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Minggu, 24 Januari 2021 | 08:00
Doni Monardo Optimis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Tekan Kasus Covid-19
Nasional

Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:48
Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0
Headline

Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0

Jumat, 22 Januari 2021 | 08:05
Pascagempa M6,2 Sulbar, Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih
Nasional

Pascagempa M6,2 Sulbar, Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih

Kamis, 21 Januari 2021 | 15:36
Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Joe Biden – Kamala Harris
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Joe Biden – Kamala Harris

Kamis, 21 Januari 2021 | 10:42
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Nasional

Covid-19 di Tanah Datar Tembus Seribu Kasus

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:34
PSSI Optimis Liga Diputar Sesuai Jadwal
Nasional

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:14
Begini Karier Komjen Listyo Sigit Prabowo, Pengganti Idham Azis Sebagai Kapolri
Nasional

Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:17
Turis Amerika Dideportasi karena LGBT
Nasional

Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:11
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist