Perselisihan Hasil Pilkada Tiga Daerah di Sumbar Mulai Disidang

×

Perselisihan Hasil Pilkada Tiga Daerah di Sumbar Mulai Disidang

Bagikan berita
Foto Perselisihan Hasil Pilkada Tiga Daerah di Sumbar Mulai Disidang
Foto Perselisihan Hasil Pilkada Tiga Daerah di Sumbar Mulai Disidang

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2020 Nomor 98/PHP.BUP-XIX/2021, 64/PHP.BUP-XIX/2021, dan 65/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Sijunjung. Sidang ketiga perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Panel I pada Selasa (26/1/2021).Ketua MK Anwar Usman hadir sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut Lima (5) atas nama Hendri Susanto-Indra Gunalan. Miko Kamal selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa perkara yang diajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara, melainkan terkait dengan terlambatnya salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan PKPU No. 12 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, bahwa pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK dikenai sanksi pembatalan.Oleh karena itu, jika MK tetap mengaplikasikan persyaratan ambang batas selisih suara, maka MK telah membenarkan tindakan KPU Sijunjung yang bertindak sebagai Termohon, karena sudah melanggar hukum dengan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai pemenang pilkada yang secara hukum sudah mengalami pembatalan.

Politisasi BirokrasiPemohon juga mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Irraddatillah. Dugaan pelanggaran tersebut dikendalikan oleh Bupati Yuswir Arifin yang merupakan ayah Kandung Paslon Nomor Urut 3 dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat. Keterlibatan ASN aktif dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 3 tersebut merupakan pelanggaran karena ASN harus bersifat netral. Dugaan keterlibatan ASN tersebut diawali sebelum pencalonan Benny Dwifa Yusfir (Paslon Nomor Urut 3) yang saat itu masih berstatus sebagai ASN dengan jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sijunjung.

“Benny memasang baliho dan spanduk yang berpasangan dengan Irraddatillah yang merupakan pengurus aktif sebuah partai politik. Hal ini menjadi pelanggaran dengan bukti adanya sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Miko.Selain itu, baik Bupati aktif Yuswir Arifin dan Paslon Nomor 3, secara terang-terangan menggalang dukungan dari camat dan wali nagari di seluruh Kabupaten Sujunjung dengan pengakuan terbentuknya Tim Plat Merah. Kecurangan tersebut telah dijatuhi sanksi oleh KASN terhadap salah satu Camat Koto VII dan Wali Nagari Limo Koto.

Politik UangTidak hanya berupa keterlibatan ASN setempat, Miko juga mengungkapkan dugaan kecurangan terkait adanya dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3. Paslon tersebut melakukan pengerahan dukungan Walinagari, Kepala Dinas, Camat dan ASN untuk mencari orang sebanyak 30 orang pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kemudian dijanjikan uang sebesar Rp300.000/orang.

Pada petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim dapat mengabulkan Permohonan Pemohon secara keseluruhan serta menyatakan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sijunjung cacat hukum.Di Padang Pariaman

Dalam sidang yang sama, MK menggelar sidang pendahuluan PHP Kada Kabupaten Padang Pariaman. Dalam proses persidangan, Pasangan Nomor Urut 2 Tri Suryadi-Taslim yang mengajukan permohonan Nomor 98/PHP.BUP XIX/2021 diwakili oleh Zulbahri selaku kuasa hukum. Disampaikan bahwa perselisihan suara antara Paslon Nomor Urut 1 Suhatri Bur-Rahmang dengan pemohon terjadi karena adanya keberpihakan penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang seakan dengan sengaja melakukan aksi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 tersebut.“KPU Padang Pariaman seakan sengaja menutup mata dan bahkan sama sekali tidak menerapkan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatan pelanggaran dalam masa kampanye yang telah dilakukan oleh paslon 1 selaku pertahana. Selain itu, KPU Padang Pariaman secara terang-terangan dan kasat mata berpihak kepada pertahana dengan bukti adanya pemasangan baliho pada kantor KPU tanpa disertai dengan gambar/lambang partai pengusung,” ujar Zulbahri.

Menurut Pemohon, KPU Padang Pariaman dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan oleh ketiga kandidat paslon pada tanggal 5 Desember 2020. Padahal, menurut pemohon, hal itu sangat penting bagi masyarakat pemilih untuk mengetahui sumber dan pemanfaatan dana tersebut.Selain itu, petahana telah menggunakan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politiknya dengan menggunakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terdapat dalam APBD Kabupaten Padang Pariaman. Hal tersebut menurut pemohon telah dilaporkan kepada bawaslu namun bawaslu tidak memberikan jawaban secara proporsional. Kemudian, lanjut Zulbahri segala bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh pertahana seakan lolos dari sanksi hukumabn karene keberpihakan pihak penyelengara.

Pilbup Pesisir SelatanPersidangan Pendahuluan PHP Kada Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Hendrajoni dan Hamdanus. Pasangan calon nomor urut 1 tersebut menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian, terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna Hak Pilih dengan Data Pengguna Surat Suara. Karena cacat tersebut, Ardyan selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.

Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Anwar Usman menyampaikan bahwa kelanjutan Perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021 dan 64/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada hari Senin, 1 Februari 2021 Pukul 14.00 WIB dan perkara 98/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin 1 Februari 2020 pukul 11.00-13.00 WIB. (rn/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini