Pertama Kalinya di Sumbar, Dua BPR Dimerger

×

Pertama Kalinya di Sumbar, Dua BPR Dimerger

Bagikan berita
Foto Pertama Kalinya di Sumbar, Dua BPR Dimerger
Foto Pertama Kalinya di Sumbar, Dua BPR Dimerger

PADANG - Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat resmi merger sebagai upaya memperkuat permodalan. Dua BPR tersebut adalah BPR LPN Koto Dalam dengan BPR VII Koto."Ini merupakan peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya BPR di Sumbar resmi melakukan merger," kata Kepala OJK perwakilan Sumbar Misran Pasaribu di Padang, Rabu (16/12) saat penyerahan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Penggabungan Usaha PT BPR LPN Koto Dalam ke dalam PT BPR VII Koto secara daring.

Menurut Misran, proses merger merupakan salah satu upaya untuk memperkuat permodalan sejalan dengan kebijakan konsolidasi perbankan yang dilakukan oleh OJK.BPR LPN Koto Dalam beralamat di Tandikek, Patamuan Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan BPR VII Koto berlokasi di Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.

"Konsolidasi tidak hanya dilakukan pada bank umum syariah seperti BRI Syariah, Mandiri Syariah dan BNI Syariah tapi juga BPR," katanya.Ia menilai, merger tidak hanya sekadar meningkatkan permodalan minimal Rp3 miliar namun juga membuat BPR ini terbuka lebih luas lagi dengan kantor yang bertambah.

"Jika sebelumnya masing-masing punya wilayah dan segmen sendiri sekarang digabungkan, dengan demikian pangsa pasar juga meluas," ujarnya.Misran berharap, melalui pengelolaan dan manajemen yang baik, BPR bisa menumbuhkan potensi pasar yang lebih besar lagi.

"Karena ini sudah lintas wilayah meski masih dalam satu kabupaten tapi memperkuat kemampuan memperluas pasar," ujarnya.Ia menyebutkan, dengan penggabungan modal BPR menjadi Rp3,5 miliar dengan total aset menjadi Rp16,77 miliar, total kredit Rp11 miliar, dan dana pihak ketiga Rp12,4 miliar.

"Satu hal yang menggembirakan penggabungan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan konsultan, ini perlu diapresiasi ternyata bisa lewat koordinasi dengan OJK," katanya.Ia berharap pada 2024 modal inti bisa ditingkatkan menjadi Rp6 miliar sesuai ketentuan.

Bagi para pengelola BPR lain di Sumbar OJK mendorong untuk terus memenuhi kekurangan persyaratan yang diminta terkait merger.Ia menemukan kendala utama dalam proses merger adalah pemenuhan daftar isian pemegang saham namun ini bisa direlaksasi dengan surat pernyataan yang menyampaikan upaya yang telah dilakukan dalam menghubungi pemegang saham yang tidak diketahui keberadaannya. (ant/mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini