Pertikaian Dua Tukang di Pekanbaru Berujung Maut

×

Pertikaian Dua Tukang di Pekanbaru Berujung Maut

Bagikan berita
Foto Pertikaian Dua Tukang di Pekanbaru Berujung Maut
Foto Pertikaian Dua Tukang di Pekanbaru Berujung Maut
PEKANBARU - Pertikaian dua orang tukang di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berujung maut. Tragedi itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu 28 Juli 2021. "Benar, TKP nya berada di Jalan Asofa 1, Gang Asofa, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Rabu, 27 Juli 2021 dinihari," katanya. Informasi yang berhasil Singgalang himpun, dua tukang yang terlibat pertikaian itu adalah Rudi dan Mukhlis. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan di Mapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa orban bernama Rudi usia 25 tahun. "Awalnya kedua rekan kerja ini terlibat adu mulut hingga terjadi duel. Pelaku mengaku bahwa korban mengancam akan membunuhnya," katanya. Mendengar ancaman tersebut, pelaku spontan menikam dada dan perut pelaku menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkannya. "Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Eriyono yang merupakan mandor tukang bangunan rumah," ungkap Kapolresta. Kepada penyidik, Eriyono mengaku kedua tukang itu awalnya sama-sama mengerjakan proyek pembangunan rumah. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terlibat adu mulut hingga berakhir dengan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban. "Ketika kejadian, mandor melaporkan kalau korban mengalami luka-luka pada bagian dada dan dilarikan ke RS Prima di jalan Tuanku Tambusai," terang Nandang. Sekira pukul 02.00 WIB, korban yang telah sampai di RS dinyatakan meninggal dunia. "Adapun barang bukti yang diamankan yakni, HP dan kasur yang berlumuran darah," pungkasnya. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di daerah Kuantan Singingi dalam upaya melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini