Pertumbuhan Ekonomi Sulit Capai 5,4%, Ini Penjelasan Menko Darmin

×

Pertumbuhan Ekonomi Sulit Capai 5,4%, Ini Penjelasan Menko Darmin

Bagikan berita
Pertumbuhan Ekonomi Sulit Capai 5,4%, Ini Penjelasan Menko Darmin
Pertumbuhan Ekonomi Sulit Capai 5,4%, Ini Penjelasan Menko Darmin

[caption id="attachment_8826" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi di 2018 dinilai sulit untuk bisa capai target dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang sebesar 5,4%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, hal ini dipengaruhi kondisi neraca transaksi modal dan finansial yang tak mampu menutupi defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD).Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) neraca transaksi modal dan finansial pada kuartal II 2018 sebesar USD4 miliar, sedangkan defisit transaksi berjalan sebesar USD 8 miliar. Hal ini membuat neraca pembayaran defisit sekitar USD4,3 miliar. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan dinamika global di mana perdagangan internasional yang melambat.

"Kondisi dunia sekarang pengaruh terbesarnya belum ada pertumbuhan, sudah ada yang mulai kena sedikit tetapi yang pertama kena ternyata perdagangan internasionalnya. Kalau itu sudah kena berikutnya pertumbuhannya akan kena," katanya di Kantor Kemenko Perkeonomian, Jakarta, Jumat (14/9).Oleh sebab itu, meski sektor riil di dalam negeri dalam kondisi yang baik, namun dengan neraca transaksi modal dan finansial yang kurang sehat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Jadi enggak bisa kita rencanakan 5,4%, itu mempertahankannya sudah perjuangan yang besar, bisa-bisa malah turun ke 5,3%. Mungkin juga tidak tahun ini kena pengaruhnya ke pertumbuhan tapi tahun depan. Jadi enggak ada yang imun terhadap itu (kondisi global)," jelasnya kepada okezone.Meski demikian, lanjut Darmin, pemerintah akan terus berupaya supaya pertumbuhan ekonomi bisa memenuhi target. Hal ini dilakukan dengan upaya mendorong kinerja ekspor dan menekan pertumbuhan impor yang cukup tinggi, dengan menaikkan pajak penghasilan impor pada 1.147 pos tarif.

Selain itu, juga dengan adanya kemudahan perizinan berusaha yang terintegrasi sistem online atau Online Single Submission (OSS), perluasan mandatori B20, hingga menerapkan insentif pajak seperti tax holiday, tax Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."Kita akan hadapi, serta kita akan coba atasi. Sehingga kita tahu apa yang harus dilakukan (dengan menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut)," pungkasnya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini