Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK

×

Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK

Bagikan berita
Foto Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK
Foto Perusahaan Leasing Sewenang-wenang Tarik Kendaraan, Siap-Siap Izin Dicabut OJK

[caption id="attachment_36680" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, perusahaan pembiayaan kendaraan (leasing) memang berhak menggunakan jasa agen penarik piutang alias debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan jika terjadi pengunggakan.

Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 2 OJK Dumoly Pardede menegaskan, proses penarikan kendaraan harus berdasarkan etika. Sehingga tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan dengan unsur kekerasan.Secara tegas dia menjelaskan, jika ada pengaduan dari masyarakat atas terjadinya kekerasan dalam penarikan kendaraan, maka OJK akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Langsung disikat kalau ada yang seperti itu. Bisa kami cabut izinnya. Kita akan tertibkan yang mau mengadukan. Kita tegas soal itu yang tidak manusiawi," terangnya.Untuk melakukan penarikan, pihak leasing juga harus memperlihatkan perjanjian fidusia. Sebab perjanjian itulah yang memberikan hak kepada pihak leasing untuk melakukan penarikan jika debitur menunggak pembayaran.

Selain itu Dumoly juga menegaskan, pihak leasing hanya boleh menggunakan jasa debt collector yang disahkan oleh asosiasi. Meskipun belum ada perizinan atas perusahaan debt collector. "Kami lebih senang menyebutnya agen penarik piutang. Boleh menggunakan jasa itu tapi harus yang sah. Disahkan oleh asosiasi," tegasnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini