Peserta Seleksi SKB CPNS Kemenkeu 2018, Perhatikan Hal Ini

×

Peserta Seleksi SKB CPNS Kemenkeu 2018, Perhatikan Hal Ini

Bagikan berita
Foto Peserta Seleksi SKB CPNS Kemenkeu 2018, Perhatikan Hal Ini
Foto Peserta Seleksi SKB CPNS Kemenkeu 2018, Perhatikan Hal Ini

[caption id="attachment_57738" align="alignnone" width="650"] Kantor Kemenkeu (net)[/caption]JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Kemenkeu. Tercatat 1.196 berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melansir pengumuman Kemenkeu, Sabtu (1/12), berdasarkan hasil rapat panitia pusat pada Jumat (30/11), maka Panitia Pusat Rekrutmen CPNS Kemenkeu menetapkan 1.196 peserta dinyatakan lulus SKD.Pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan jadwal sebagaimana tercantum pada Lampiran II pengumuman ini.

Diwartakan okezone, pelaksanaan tes SKB:1.SKB terbagi menjadi 3 jenis tes sebagai berikut:

a. Psikotes onlineb. Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK)

c. Wawancara.2. SKB diselenggarakan di kotapelaksanaan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat pendaftaran online dengan jadwal pelaksanaan mulai tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 9 Desember 2018.

3. Pada saat pelaksanaan SKB, pelamar wajib membawa:a. Asli Kartu Peserta Ujian yang telah disahkan oleh Panitia Ujian pada Verifikasi Berkas Fisik

b. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTPc. Alat tulis (pulpen).Apabila Kartu Peserta Ujian dan/atau KTP dimaksud hilang, pelamar wajib menyertakan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

4. Pelamar wajib hadir sesuai dengan sesi,lokasi, dan waktu yang telah ditetapkan. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak dapat mengikuti setiap jenis SKB pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur pada pengumuman akhir.5. Pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin meliputi jasmani dan mental agar dapat mengikuti seluruh jenis SKB dengan baik (makan dan minum secukupnya sebelum tes).

6. Kehadiran pelamar pada saat SKB tidak dapat diwakilkan.7. Pelamar diimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi untuk menghindari kepadatan lokasi.

8. Seluruh biaya (transportasi dan akomodasi) terkait pelaksanaan SKB ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pelamar. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini