PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan. Pencabutan larangan ini dilakukan, Jumat (4/12).
“Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa, Sabtu (5/12).
Hendri menambahkan, dia menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19. “Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.
Hendri kemudian menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa. Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta. “Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” katanya kepada inews.di.
Sebelumnya Pemko Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan. Larangan ini berlaku sejak 9 November 2020. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehata. (mad)
Komentar