Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Warga Diadili di PN Sawahlunto

×

Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Warga Diadili di PN Sawahlunto

Bagikan berita
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Warga Diadili di PN Sawahlunto
Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Warga Diadili di PN Sawahlunto

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]SAWAHLUNTO - Dua oknum polisi dan empat warga sipil yang ditangkap saat pesta sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (9/5).

Terdakwa oknum polisi Briptu Nova Fembra (36) dan Aiptu Rudiyanto (45). Sedangkan warga sipil, Afrinaldi (31), Ilham Mulyana (21), Zul Afriyon, (31) dan Hendra Mustakim (25). Khsusus Briptu Nova Fembra, berkas dan dakwaan terpisah dari dari lima terdakwa lainnya.Briptu Nova Fembra didakwa Jaksa Penuntut Umum Untung Syahputra, dengan dakwaan alternatif, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dakwaan lainnya, memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain dan penyalahgunaan bagi diri sendiri.

Sedangkan membedakan dakwaan terhadap terdakwa Aiptu Rudiyanto, Afrinaldi, Ilham Mulyana, Zul Afriyon dan Hendra Mustakim, tidak memiliki barang narkotika jenis sabu-sabu, tetapi memperoleh dari terdakwa Briptu Nova Fembra.Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba meminta kepastian terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.

JPU)Untung Syahputra dalam dakwaan memaparkan, peristiwa penyalahgunaan narkotika itu terjadi Jumat (17/2/2017 ) lalu. (cong) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini