Pesta Sabu Tiga Wanita di dalam Mobil Berujung ke Pengadilan

×

Pesta Sabu Tiga Wanita di dalam Mobil Berujung ke Pengadilan

Bagikan berita
Pesta Sabu Tiga Wanita di dalam Mobil Berujung ke Pengadilan
Pesta Sabu Tiga Wanita di dalam Mobil Berujung ke Pengadilan

[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Empat sekawan disidangkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/7). Para terdakwa yakni Dicky Febrian, Tika Putri Yeni, Tanti Deswita dan Agnesa Dwinata Putri.

Perbuatan tiga wanita dan seorng pria itu sudah diketahui polisi,seminggu sebelum penangkapan. Para terdakwa sendiri ditangkap pada 25 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Parak Laweh, Lubuk Begalung."Seminggu sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di seputaran Ulak Karang. Saat itu cuma disebutkan terkait mobil terdakwa," ujar saksi dari kepolisian, Rico Sonata.

Pihaknya meneruskan informasi itu dengan melakukan penyilidikan terkait mobil terdakwa Tika tersebut dan menemukannya di daerah Parak Laweh. Ternyata di dalam mobil itu ada para terdakwa."Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam dompet milik Tika. Selain itu, juga ditemukan alat hisap ," tukas Rico di hadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota Sri Hartati dan Inna Herlina.

Rico menyebutkan, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersebut merupakan sisa pakai. Sebab sebelumnya, sabu-sabu itu sudah dipakai bersama-sama oleh para terdakwa di mobil. Rencananya para terdakwa mau memakai sabu-sabu yang masih tersisa itu.Ketika ditanyai oleh majelis hakim terkait hasil tes urine para terdakwa, Rico mengaku tidak mengetahuinya. "Tes urine yang melakukannya adalah penyidik, majelis hakim," sebutnya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini