Petugas Haji Dilarang Terima Uang Dari Jamaah

×

Petugas Haji Dilarang Terima Uang Dari Jamaah

Bagikan berita
Foto Petugas Haji Dilarang Terima Uang Dari Jamaah
Foto Petugas Haji Dilarang Terima Uang Dari Jamaah

JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan para petugas haji Arab Saudi agar menghindari potensi gratifikasi.Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Inspektur Jenderal Rojikin saat memberikan materi pada Kegiatan Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M.

"Petugas haji dilarang menerima uang atau pemberian barang apapun dari jamaah selama menjalankan tugasnya," ujar Rojikin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/4).Terlebih petugas haji sudah mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah termasuk tiket pesawat menuju Arab Saudi sampai pulang kembali ke Tanah Air ditanggung negara.

Ia menjelaskan, Kemenag sudah memiliki aturan terkait pengendalian gratifikasi. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa ada tiga jenis gratifikasi, yakni gratifikasi kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi yang boleh diterima."Gratifikasi kedinasan adalah pemberian apapun kepada ASN Kemenag saat bertugas, dalam konteks penyelenggaraan haji, petugas haji posisinya sedang berdinas," tuturnya.

Ia mengatakan, petugas haji mendapatkan tugas dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan berstatus menjalankan tugas kedinasan, maka seluruh biaya sudah ditanggung negara."Atas dasar itu, petugas haji dilarang menerima apapun dari jamaah, misalnya ketika memberikan layanan kesehatan atau lainnya, petugas haji dilarang menerima imbalan," ujarnya kepada okezone.

“Terutama dalam bentuk uang atau barang yang mahal-mahal,” imbuh Rojikin seraya menyarankan petugas untuk menolak pemberian uang dari jamaah. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini