Sumbar  

Petugas Lapas Talu Gagalkan Penyelundupan Telepon dalam Peci

SIMPANG AMPEK – Petugas pengamanan pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam atau handphone yang dibawa tamu pengunjung ke dalam Lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas III Talu Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Sabtu mengatakan petugas keamanan pintu utama (P2U) berhasil menggagalkan penyelundupan handphone yang dibawa oleh adik dari salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang akan berkunjung.

Ia mengatakan kejadian itu pada hari Kamis (16/3) percobaan penyeludupan alat komunikasi terlarang berupa handphone oleh keluarga warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Talu atas nama ED tahanan kasus narkoba dengan menyeludupkan alat komunikasi yang dimasukan pada barang titipan yang akan diberikan kepada tahanan yang bersangkutan.

Menurutnya, ada dua orang pengunjung berinisial TW dan JK mendaftar untuk membesuk tahanan berinisial ED.

Setelah mendaftar keduanya diarahkan ke ruangan P2U. Saat itu petugas P2U secara jeli memeriksa barang bawaan pengunjung dengan membuka bungkusan pakaian dan ditemukan sebuah handphone yang tersimpan di dalam lipatan selimut.

Ia menjelaskan alat komunikasi tersebut diselundupkan dengan cara di bungkus menggunakan plastik lalu di balut dengan peci kemudian peci tersebut diletakan pada lipatan selimut.

Kejadian itu telah ditangani sesuai aturan yang berlaku, telah dilaporkan kepada pimpinan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tahanan yang bersangkutan.

“Pengunjung inisial TW merupakan saudari kandung dari tahanan ED. Sementara JK merupakan teman saudari tahanan. Kedua pengunjung tersebut telah diperiksa dan handphone telah diamankan,” ujarnya.

Ia menegaskan selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.

“Perbuatan kedua pengunjung tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 Poin J. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, dan sejenisnya” tegasnya.

Ia mengapresiasi petugas piket. Pihaknya selalu minta petugas jaga untuk memberantas peredaran gelap narkotika, handphone ilegal dengan melakukan deteksi dini serta sinergi dengan aparat penegak hukum. (*/ant)