PGRI: Presiden Jokowi Ingkari Janji Jika Hapus Tunjangan Profesi Guru

×

PGRI: Presiden Jokowi Ingkari Janji Jika Hapus Tunjangan Profesi Guru

Bagikan berita
PGRI: Presiden Jokowi Ingkari Janji Jika Hapus Tunjangan Profesi Guru
PGRI: Presiden Jokowi Ingkari Janji Jika Hapus Tunjangan Profesi Guru

[caption id="attachment_13866" align="alignnone" width="700"]Presiden Jokowi (net) Presiden Jokowi (net)[/caption]JAKARTA - Ketua Umum PGRI Sulistiyo mengingatkan, Jokowi dalam kampanyenya berjanji tidak akan menghapus tunjangan profesi.

"Jadi jika Kemdikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan, telah memberikan andil besar sehingga Presiden Jokowi bisa dinilai membohongi guru", ujar Sulistiyo dalam siaran persnya, Minggu (27/9).Terkaitan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan, sistem penggajian ASN tidak mengenal TPG, menurutnya TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Dalam UUGD tertulis sangat jelas guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi), akan memperoleh satu kali gaji pokok. Sampai saat ini sekitar 1,6 juta guru telah memperoleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memperolehnya."Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN," katanya. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini