PH Minta Mantan Pengawas Rumdin Wako Dibebaskan

×

PH Minta Mantan Pengawas Rumdin Wako Dibebaskan

Bagikan berita
Foto PH Minta Mantan Pengawas Rumdin Wako Dibebaskan
Foto PH Minta Mantan Pengawas Rumdin Wako Dibebaskan

[caption id="attachment_66084" align="alignnone" width="650"] Ahli Tata Negara Suharizal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang beberapa waktu lalu (ist)[/caption]PADANG - Penasihat hukum (PH) meminta majelis hakim membebaskan mantan Pengawas Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, Richi Lima Saza karena tidak terbuktinya unsur-unsur dakwaaan jaksa penuntut umum.

"Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah diputus bebas," ujar Dr. Amiruddin dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (30/5).Dijelaskan, dihubungkan dengan alat-alat bukti yang ada, terdakwa tidak pernah mendapat uang atau sesuatu barang, selama menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai pengawas rumah dinas Walikota Padang Panjang dalam tahun 2014 dan tahun 2015, sebagaimana juga diakui dalam dakwaan jaksa penuntut umum," lanjutnya didampingi tim penasihat hukum lainnya, Jhoni Hendry, Hendri Ramli dan Susi Delmiati.

Begitu pula katanya, terhadap orang lain yaitu Maria Feronika, tidak ada bukti yang konkret terungkap di persidangan tentang memperkaya atau menguntungkan orang lain dan suatu korporasi."Justru terdakwa selaku perorangan dan pengawas, dalam menghadapi perkara ini bukannya semakin kaya, tetapi semakin bertambah miskin dan menderita, sebagaimana diterangkan terdakwa di persidangan. Dengan demikian, unsur dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidaklah terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa," tuturnya.

Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti yang konkret Richi telah melakukan pengajuan pencairan gaji fiktif, kemudian melakukan pencairan gaji dari pekerja yang sudah berhenti bekerja serta melakukan pemotongan gaji terhadap beberapa pekerja, sehingga menimbulkan pengeluaran fiktif terhadap APBD Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014 dan tahun 2015."Bedasarkan uraian pembuktian tersebut, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tidak terpenuhi dan tidak terbukti," tegas Amiruddin.

Menurutnya, tim jaksa penuntut umum telah melakukan penilaian yang keliru terhadap keterangan saksi-saksi, serta keliru mengartikan maksud peraturan perundang-undangan, terdakwa telah menguntungkan orang lain, yaitu Maria Feronika selaku istri walikota Padang Panjang sebesar Rp167.231.000.Angka yang bersumber dari laporan penghitungan dugaan kerugian keuangan daerah pada Sekretariat Daerah Pemko Padang Panjang tahun 2016 yang dilaksanakan sejak tanggal 13 April hingga 20 April 2016 oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, yaitu pihak yang tidak berwenang menghitung dan menentukan kerugian negara/daerah, dengan hanya mengaudit data-data sepihak dan tanpa didukung oleh data-data lain, selain yang diorder oleh pihak penyidik Polres Padang Panjang.

"Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak pernah ada pengungkapan angka-angka pasti yang dihitung oleh pihak yang berwenang menurut undang-undang, yang menguntungkan orang lain senilai yang dinyatakan jaksa, baik dari keterangan para saksi, ahli dan terdakwa, maupun alat bukti lainnya," ulasnya.Dihubungkan dengan keterangan ahli Suharizal, di depan persidangan menerangkan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara/daerah, adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan untuk itu, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK).

Apabila terjadi penyimpangan penggunaan keuangan negara/daerah, maka yang harus bertanggung jawab, baik secara administrasi maupun secara hukum, adalah pejabat-pejabat tersebut, dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.Menurut ilmu pengetahuan yang ahli memiliki, untuk menentukan kerugian keuangan dan perekonomian negara dan lembaga satu-satunya yang berwenang menentukan kerugian keuangan dan perekonomian negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada lembaga lain yang diberi kewenagan oleh undang-undang untuk menentukan kerugian keuangan dan perekonomian negara, selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, Laporan Penghitungan Dugaan Kerugian Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2016 adalah tidak sah, karena tidak dilakukan oleh BPK sebagai pihak yang berwenang, sebagaimana diamanahkan undang-undang.Dari fakta-fakta hukum tersebut jelas dan terang-benderang jaksa ragu dan tidak dapat menentukan secara pasti, berapa sesungguhnya kerugian negera kalau ada dalam perkara ini.

Untuk itu unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, tidaklah terpenuhi dan tidak terbukti. Terbukti bahwa terdakwa adalah seorang PNS staf golongan II B, yang bukan termasuk pejabat struktural, yang ditunjuk sebagai Pengawas Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, secara lisan sejak bulan Maret 2014 dan baru diangkat dengan Surat Keputusan Sekda pada 6 November 2014, yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan perintah jabatan yang diberikan oleh atasan yang berwenang atau perintah yang diberikan oleh penguasa yang berhak memberi perintah dan menjadi kewajiban pegawai yang di bawah perintah itu.Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Richi hukuman tiga tahun penjara karena dinilai telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini