• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Pilgub, Tak Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar

Sabtu, 13 Juni 2015 | 07:06
0 0
Ilustrasi. (*)
Ilustrasi. (*)

PADANG – Nihilnya calon perseorangan untuk pilgub Sumbar memang tujuan dari partai politik. Mereka ingin calon kepala daerah yang maju cukup dari partai saja, tidak usah dari perseorangan.

Meski dalam Undang-Undang Pilkada, calon perseorangan dibolehkan ikut, di persyaratan mereka perberat supaya tidak satu pun yang sanggup maju dari non parpol. Buktinya, hingga KPU menutup pendaftaran Jumat (12/6) pukul 16.15 WIB tidak satu pun calon perseorangan yang mendaftar.

BACA JUGA

Empat Bocah Diamankan Satpol PP Padang saat Ngelem

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Dideportasi dari Singapura

Bisakah Sumbar Genjot Pertumbuhan Ekonomi?

“UUnya mereka yang buat, jadi itu memang mereka sengaja untuk membatasi jumlah calon,” kata Pengamat politik dari Unand, Asrinaldi.

Kata Asrinaldi, dalam UU Pilkada nomor 8 tahun 2015, calon perseorangan harus mengumpulkan 8,5 persen KTP untuk provinsi yang jumlah penduduknya berkisar 2 juta hingga 6 juta. Untuk Sumbar calon perseorangan harus kumpulkan 458.000 lembar KTP dan surat pernyataan warga. “458.000 itu bukan jumlah yang sedikit. Sedangkan 5 persen saja pada periode lalu sudah berat, apalagi 8,5 persen,” ujar Asrinaldi.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat penutupan pendaftaran mengatakan, yang konsultasi ke KPU banyak, namun yang daftar tidak ada. Ada yang sekedar menanyakan persyaratan dan jadwal penutupan pendaftaran. (defil)

#TOPIK #pilgub
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Empat Bocah Diamankan Satpol PP Padang saat Ngelem

Empat Bocah Diamankan Satpol PP Padang saat Ngelem

Selasa, 17 Mei 2022 | 11:21

...

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Dideportasi dari Singapura

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:28

...

Bisakah Sumbar Genjot Pertumbuhan Ekonomi?

Bisakah Sumbar Genjot Pertumbuhan Ekonomi?

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:05

...

Pansel Perpanjang Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kota Padang

Satu Gugur, Hanya Lima Pendaftar Calon Sekda Padang Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 17 Mei 2022 | 09:10

...

Jadwal SEA Games: Indonesia Berpotensi Tambah Medali Emas

Klasemen Medali SEA Games 2021: Indonesia Melorot Peringkat Lima 

Selasa, 17 Mei 2022 | 08:11

...

Laga Berat Hadang Pengganti Nilmaizar

Delfi Adri: SPFC Masih Butuh Enam Pemain Berpengalaman

Selasa, 17 Mei 2022 | 01:00

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In