[caption id="attachment_10688" align="alignnone" width="650"] Mufti Syarfie (defil)[/caption]PADANG - Masing-masing pasangan calon diberi jatah menggelar kampanye rapat umum dua kali. Jadwalnya diatur KPU. Pertemuan dua kali itu digelar dalam rentang waktu 14 hari sebelum masa tenang atau dari 17 Oktober hingga 5 Desember, Namun jadwalnya masih sedang disusun.
"Rapat umum diatur oleh KPU, dan hanya boleh dari mulai jam 09.00 WIB sampai 18.00 WIB, rapat umum bisa dilakukan di stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya dan hanya boleh dilakukan dua kali," kata Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Kamis (27/8).Penentuan jadwal akan berkoordinasi dengan pasangan calon dan tim kampanye, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Namun kita berharap pasangan calon untuk segera menyampaikan kapan dilaksanakan, nanti kita bagi saja," terangnya. (defil) Editor : EriandiPilkada, Kampanye Terbuka Dilarang Lewati Pukul 18.00
Berita Terkait