Pilkada Sawahlunto, Panwaslu Ingatkan ASN Harus Netral

×

Pilkada Sawahlunto, Panwaslu Ingatkan ASN Harus Netral

Bagikan berita
Foto Pilkada Sawahlunto, Panwaslu Ingatkan ASN Harus Netral
Foto Pilkada Sawahlunto, Panwaslu Ingatkan ASN Harus Netral

[caption id="attachment_61769" align="alignnone" width="650"] Panwaslu. (*)[/caption]SAWAHLUNTO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sawahlunto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam Pemilihan Walikota 2018 mendatang. Selain sanksi etik juga pidana pemilu bisa diberikan kepada ASN tidak netral atau mendukung salah satu pasangan calon.

"Memposting foto calon peserta pilkada, baik dengan komentar atau hanya like saja di media sosial dan lain sebagainya yang mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan, "kata Ketua Panwaslu Sawahlunto Dwi Murini, Selasa (19/12/2017).Dwi Murini mengemukakan itu dalam Sosialisasi kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat di Kantor Panwaslu Sawahlunto.

Ia mengatakan, aturan itu sesuai dikeluarkan Komisi ASN mengenai Pengawasan Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 22018 yang dituangkan dalam kesepaham bersama Kemendagri, Kemen PAN, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara.Lebih jauh dikemukakannya, larangan lainnya yang tidak boleh dilanggar ASN, ikut serta dalam deklarasi salah satu baakal calon kepala daerah, penggunaan foto dengan atribut ASN, atau tidak, tindakan prilaku yang mengarah pada keberpihakan salah satu bakal calon atau partai politik.

"Di dalam ketentuan tindak pidana pemilu, tindakan menguntungkan peserta pemilu dan merugikan salah satu peserta oleh kepala desa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, "tutur Dwi Murini.Sanksi pidana lainnya, sebut Ketua Paanwaslu, bagi ASN, anggota TNI dan Kepolisian, kepala desa, perangkat desa dan BPD menjadi tim kamapanye, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (cong)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini