PADANG – Hingga Senin (21/12) baru tiga pasang calon kepala daerah yang memasukkan gugatan sengekata hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya masing-masing Pilkada Limapuluh Kota, Tanah Datar dan Solok Selatan.Untuk Tanah Datar diajukan pasangan Edi Arman-Taufiq Idris. Limapuluh Kota, Asyirwan Yunus-Ilson Cong. Solok Selatan Khairunnas- Edi Susanto
Saat ini sudah 109 perkara perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 telah terdaftar di MK.“MK masih membuka pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada sampai dengan Selasa 22 Desember besok. Pendaftaran ini telah dibuka sejak Sabtu 19 Desember 2015 atau 3 kali 24 jam sejak pengumuman penetapan kepala daerah oleh KPUD,” kata Kasubbag Humas MK, Ardli Nuryadinya beberapa waktu lalu. (lek) Editor : Eriandi, S.SosPilkada Tanah Datar, 50 Kota dan Solsel Sampai ke MK
Berita Terkait