• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Nasional

Pimpinan dan Anggota DPRD Tersangka Suap

Jumat, 28 Desember 2018 | 23:03
0 0
KPK Akan Cek Anggaran di Kemenpora, Termasuk Asian Games

Ketua KPK, Agus Rahardjo (antara)

Ketua KPK, Agus Rahardjo (antara)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka terkait kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam hal ini, lembaga antirasuah menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Junat (28/12).

BACA JUGA

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Mentan: PMK Tak Pengaruhi Pasokan Sapi untuk Idul Adha

Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Penghubung di Daerah

Adapun para tersangka itu, terdiri dari, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Agus menjelaskan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.

Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok paIu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

“Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambl, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta,” papar Agus dikutip dari okezone.

Dalam hal ini, anggota DPRD Jambi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan pihak swasta, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

#TOPIK #KPK
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:54

...

Mentan: PMK Tak Pengaruhi Pasokan Sapi untuk Idul Adha

Mentan: PMK Tak Pengaruhi Pasokan Sapi untuk Idul Adha

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:40

...

KY Terima Ribuan Laporan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Penghubung di Daerah

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:18

...

PT KAI Ingatkan Bahaya Menunggu Waktu Berbuka di Perlintasan Kereta Api

Prokes Diperlonggar, Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:33

...

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Selama Lebaran 2022, AP II Tangani Cargo Domestik 23.856 Ton

Rabu, 18 Mei 2022 | 10:42

...

Dilaporkan ke Polisi, UAS: Saya Tak Perlu Minta Maaf

Anggap Ceramahnya Ekstrem Jadi Alasan Singapura Tolak Masuk UAS

Rabu, 18 Mei 2022 | 09:17

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In