Pimpinan DPD Dilarang Jenguk Irman Gusman, Ini Alasan KPK

×

Pimpinan DPD Dilarang Jenguk Irman Gusman, Ini Alasan KPK

Bagikan berita
Pimpinan DPD Dilarang Jenguk Irman Gusman, Ini Alasan KPK
Pimpinan DPD Dilarang Jenguk Irman Gusman, Ini Alasan KPK

JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang ditahan sejak Sabtu, 17 September 2016 saat ini masih dalam masa awal penahanan dan baru hanya dapat dijenguk oleh pihak keluarga.Itulah sebabnya jajaran pimpinan DPD belum diperbolehkan menjenguk Irman.

"Masih dalam masa-masa pengenalan lingkungan selama tujuh hari dari awal masa penahanan,hanya bisa dijenguk oleh PH (penasihat hukum-red) dan keluarga saja," ujar Yuyuk dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9).Pimpinan DPD Dilarang Jenguk Irman Gusman, Kuasa Hukum: KPK Langgar HAM

Menurut Yuyuk, keputusan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, dan proses tersebut wajib dilaksanakan oleh lembaga antirasuah tersebut."Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah pimpinan DPD RI berencana akan menjenguk Ketua DPD RI Irman Gusman ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 September 2016 kemarin. Namun, para pimpinan DPD itu harus 'gigit jari' lantaran KPK hanya memperbolehkan sanak keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk Irman Gusman.Protokol pimpinan DPD RI, Suhartono pun membenarkan adanya perihal tersebut. "Belum bisa besuk, katanya ada email dari penyidik KPK ke DPD," ujar Suhartono, kemarin. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini