Pingsan, Pria Ini Ketahuan Bawa Sebilah Pisau

×

Pingsan, Pria Ini Ketahuan Bawa Sebilah Pisau

Bagikan berita
Pingsan, Pria Ini Ketahuan Bawa Sebilah Pisau
Pingsan, Pria Ini Ketahuan Bawa Sebilah Pisau

[caption id="attachment_10799" align="alignnone" width="790"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau, Budi Nasution (32) harus rela dihadapkan ke Pengadilan Negeri Padang, Selasa (17/11).

Warga Ujung Gading, Pasaman ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y Ernawati, 20 Agustus 2015 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa hendak pergi ke Pasar Raya, Padang dengan membawa sebuah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Selanjutnya pada 15.00 WIB, terdakwa bersama temannya pergi menuju Jalan Proklamasi. Sesampainya di jalan tersebut terdakwa duduk di warung nasi yang berada di depan Kantor Pegadaian, sedangkan temannya pergi membeli obat di kawasan Tarandam,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir.Sebelum temannya itu pergi Budi mengambil pisau yang diselipkan di pinggang dan memasukkannya ke dalam tas milik rekannya. Kemudian, terdakwa makan dan selanjutnya pingsan.

Setelah sadar, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang mengetahui bahwa terdakwa menguasai dan membawa pisau tanpa izin dari pejabat wewenang. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini