PK MA Kurangi Hukuman Anggie Jadi 10 Tahun

×

PK MA Kurangi Hukuman Anggie Jadi 10 Tahun

Bagikan berita
PK MA Kurangi Hukuman Anggie Jadi 10 Tahun
PK MA Kurangi Hukuman Anggie Jadi 10 Tahun

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"]Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015, MA telah memutus Perkara Peninjauan Kembali No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan amar terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Suhadi melalui pesan singkat, Rabu (30/12).Sebelumnya pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.

Pada PK kali ini, Angie juga mendapat keurangan uang pengganti."Dihukum pula membayar Uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini