PLTU Teluk Sirih tak Bisa Tunjukkan IMB, Pansus Berang

×

PLTU Teluk Sirih tak Bisa Tunjukkan IMB, Pansus Berang

Bagikan berita
PLTU Teluk Sirih tak Bisa Tunjukkan IMB, Pansus Berang
PLTU Teluk Sirih tak Bisa Tunjukkan IMB, Pansus Berang

[caption id="attachment_4826" align="alignnone" width="649"]Gedung DPRD Padang. (net) Gedung DPRD Padang. (net)[/caption]PADANG - Meski telah beroperasi sejak 2013 lalu, ternyata Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, di Bungus tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB), dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta sertifikat tanah. Bahkan, dalam pembahasan Pansus I DPRD Padang tentang pendapatan di APBD 2017, perusahaan milik Negara itu juga diketahui tidak membayar pajak Bumi dan bangunan (PBB).

Hal itu terungkap dalam rapat Pansus I DPRD Padang bersama pihak PLTU Teluk Sirih, Jumat (18/11) yang dipimpin Ketua Pansus helmi Moesim.Persoalan itu mengemuka berawal dari komentar Koordinator Pansus I Wahyu Iramana Putra yang mepertanyakan dokumen dan perizinan PLTU Teluk Sirih tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, dua perwakilan PLTU Teluk Sirih tidak mampu menjabarkan keberadaan atau status terkait administrasi pendirian perusahaan. Bahkan, mereka justru balik bertanya.“Soal Sertifikat, Amdal, IMB, dan PBB nanti kami cari. Keberadaanya dimana ya?” ujar Sartoni, perwakilan PLTU Teluk Sirih, saat menanggapi pertanyaan Wahyu.

Mendapat jawaban tersebut, anggota Pansus berang besar. Mereka menilai sektor pembangkit ini seakan hanya ingin mendapatkan keuntungan di Kota Padang.“Jika tidak ada IMB, PBB, Amdal serta sertifikat tentu secara tidak langsung hanya mencari keuntungan perusahaan,” ujar Wahyu. (bang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini