PMK Baru Beri Kemudahan Bagi WP Laporkan Aset Tersembunyi

×

PMK Baru Beri Kemudahan Bagi WP Laporkan Aset Tersembunyi

Sebarkan artikel ini

PADANG – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/PMK.03/2017 yang menjadi revisi kedua PMK No. 118/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak tidak hanya me

Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh (tengah). (yuni)

mberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty, tapi juga untuk para wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Dalam PMK 165 ini diatur, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesty pajak. Wajib pajak cukup melampirkan SKep atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah dilegalisir. Sebelumnya perlu SKB, sementara penerbitan oleh BPN kan 31 Desember sama dengan masa berakhirnya program ini,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, Senin (27/11).

Baca Juga:  Dirjen: Ekonomi Tertekan, Penerimaan Pajak Ikut Tertekan

Sementara, bagi yang wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak dan ingin melaporkan aset tersembunyi sebelum diketahui Direktorat Jenderal Pajak juga diberi kemudahan. Pengungkapan aset secara sukarela ini akan dikenakan tarif final atau PAS Final. Adapun tarif dari PAS-final itu adalah 30 persen untuk golongan pribadi umum, 25 persen untuk badan umum, dan 12,5 persen untuk orang pribadi atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kecil atau sama dengan Rp4, 8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kecil atau sama dengan Rp632 juta.