PN Bukittinggi Eksekusi Rumah Pemilik Budhi Market

×

PN Bukittinggi Eksekusi Rumah Pemilik Budhi Market

Bagikan berita
Foto PN Bukittinggi Eksekusi Rumah Pemilik Budhi Market
Foto PN Bukittinggi Eksekusi Rumah Pemilik Budhi Market

BUKITTINGGI - Ratusan warga Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam menghadang tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengeksekusi rumah milik Faridawati, Owner Swalayan Budhi Market di Simpang By Pass Pakoan Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kamis (4/11).Ratusan warga itu telah berkumpul sejak pukul 08.00 Wib di sekitar lokasi dengan membawa spanduk yang bertuliskan, "Kami Buek Arek, Niniak Mamak, Jorong Aro Kandikia menolak eksekusi." Bahkan perwakilan keluarga sempat meneriakan siap mati untuk mempertahankan haknya.

HYB DT Majo Endah selaku ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gadut mengatakan, warga menolak dilakukan eksekusi itu karena masih dalam proses pengadilan.Sempat terjadi negosiasi antara antara aparat ke amanan dari polres Bukittinggi dengan perwakilan warga.

Tim pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Bukittinggi AKP Julianson saat bernegosiasi dengan perwakilan warga mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai pengamanan agar eksekusi dapat dilaksanakan dengan aman."Karena itu kita mohon kepada warga untuk tidak menghalang halangi karena kami hanya melaksanakan tugas," tegasnya. Namun negosiasi gagal mencapai kesepakatan sehingga eksekusi tetap dilakukan.

Dalam proses eksekusi itu sempat terjadi kericuhan karena keluarga pemilik rumah dan warga terus bertahan. Sejumlah warga juga ikut diamankan aparat keamanan karena menghalangi eksekusi.Meskipun dihalangi aparat berhasil menerobos blokade warga setelah Wakapolres  Kompol Sukur Hendri Saputra turun memimpin pengamanan sehingga Andayani, juru sita PN Bukittinggi berhasil membacakan penetapan eksekusi terhadap tangungan debitur yang telah dilelang KPKNL.

Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim mengatakan, eksekusi yang dilakukan itu merupakan hasil putusan lelang KPKNL terhadap hak tangungan yang dijaminkan debitur atas utangnya di BNI.Hak tangungan hasil lelang oleh KPKNL itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pemenang lelang mengajukan aanmining kepengadilan Negeri Bukittinggi. Namun pihak debitur melakukan perlawanan dengan mengugatnya kepengadilan.

Gugatan itu ditolak, dan pihak pengugat melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi."Miskipun ada upaya banding (perkawanan) namun hal itu tidak menghalangi untuk dilakukan eksekusi. Karena yang dieksekusi itu hak tangungan yang putusanya sama mempunyai kekuatan hukum tetap bukan perlawananya diajukan pengugat," tegasnya.

Terkait hasil lelang hak tangungan debitur oleh KPKNL berjumlah lebih kurang Rp 5,9 miliar, sedangkan utang debitur di BNI sekitar Rp2 miliar.Kelebihan dari hasil lelang itu menurut Lukman juga sudah diserahkan bank ke pihak debitur.

Sementara Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan dalam eksekusi itu pihaknya menurunkan sekitar 200 personil ditambah dengan aparat TNI.Dikatakanya, dalam eksekusi itu memang sepat terjadi perlawanan namun hal itu dapat diatasi dan eksekusi dapat berjalan dengan lancar. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini