PN Kabulkan Gugatan Iwan Fals Atas Setiawan Djody

×

PN Kabulkan Gugatan Iwan Fals Atas Setiawan Djody

Bagikan berita
Foto PN Kabulkan Gugatan Iwan Fals Atas Setiawan Djody
Foto PN Kabulkan Gugatan Iwan Fals Atas Setiawan Djody

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan konser Kantata Barock."Hari ini sudah dibacakan putusan, dan gugatan kami dikabulkan oleh hakim," kata Tim Kuasa Hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan gugatan sudah dikabulkan sebagian dan proses selanjutnya masih menunggu dari pembicaraan dengan Iwan Fals."Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.

Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah persidangan benar-benar selesai," katanya.Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi swasta.

Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar konser di Gelora Bung Karno 30 Desember 2011.Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini