PN Padang tak Pernah Beri Izin Tanto ke Jakarta

×

PN Padang tak Pernah Beri Izin Tanto ke Jakarta

Bagikan berita
PN Padang tak Pernah Beri Izin Tanto ke Jakarta
PN Padang tak Pernah Beri Izin Tanto ke Jakarta

PADANG - Humas Pengadilan Negeri Padang, Estiono mengatakan, terdakwa kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) Xaveriandy Sutanto, yang menjadi tahanan kota, tidak ada izin kepada majelis hakim untuk pergi ke Jakarta.“Terdakwa tidak ada izin ke majelis hakim. Dia pun (terdakwa) tidak ada ngomong,” ujar Estiono di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/9).

Estiono menambahkan, terkait pengawasan terhadap terdakwa selama menjadi tahanan kota, itu merupakan tugas jaksa.”Kalau pengadilan bikin penetapan, yang melaksanakan jaksa, pengawasan itu jaksa. Karena, yang menghadapkan terdakwa di persidangan kan jaksa,” tukas Estiono.

Kasus gula tanpa standar SNI ini terang Estiono, belum tuntas hingga saat ini. Masih ada tahapan persidangan yang mesti dilewati sebelum pembacaan putusan vonis. Yaitu, mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge), keterangan terdakwa, tuntutan dan pembelaan. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini