PNS Bisa Libur Hari Jumat, Ini Persyaratannya

×

PNS Bisa Libur Hari Jumat, Ini Persyaratannya

Bagikan berita
Foto PNS Bisa Libur Hari Jumat, Ini Persyaratannya
Foto PNS Bisa Libur Hari Jumat, Ini Persyaratannya

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan reward bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki penilaian kinerja yang cukup baik. Penilaian kinerja itu dilakukan dengan cara pemeringkatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 30 tahun 2019.Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, salah satu reward yang akan diberikan adalah tambahan libur di luar hari Sabtu dan Minggu. Hanya saja cuma 20% ASN pada masing-masing instansi saja yang akan diberikan reward tersebut.

"Jadi umpamanya nih, kan konsep bekerja dari yang 10 hari kerja 80 jam kerja, bisa jadi 9 hari kerja tapi tetap 80 jam kerja. Jadi mungkin tiap 2 minggu sekali ada libur yang memberikan waktu lebih banyak untuk keluarga. Jadi itu salah satu contoh (reward)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12).Selain itu, para ASN itu juga akan mendapatkan keistimewaan dengan bekerja dari luar kantor. Konsep ini juga tertuang dalam aturan PP 30 tahun 2019 dimana didalamnya ada konsen Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja yang fleksibel.

"Para PNS dengan kinerja terbaik akan mempengaruhi pendapatannya, karena dengan kinerja moncer ini automatis akan ada tambahan tunjangan kinerja yang diberikan," tuturnya dikutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini