Pol PP Sumbar Tutup Tambang Galian C Ilegal di Kota Solok

×

Pol PP Sumbar Tutup Tambang Galian C Ilegal di Kota Solok

Bagikan berita
Foto Pol PP Sumbar Tutup Tambang Galian C Ilegal di Kota Solok
Foto Pol PP Sumbar Tutup Tambang Galian C Ilegal di Kota Solok

[caption id="attachment_42723" align="alignnone" width="577"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Memasuki awal bulan Maret, Tim terpadu Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan penertiban tambang yang tidak memiliki izin di Kota Solok, tepatnya di daerah Laiang yang berada di perbatasan antara Kota Solok dan Kabupaten Solok. Dua lokasi tambang ditutup karena tidak ada izin.

"Di daerah Laiang, ada tiga titik lokasi penambangan batuan (galian C) disana. Satu memiliki izin dan dua lagi belum," ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman, Jumat (2/3).Disebutkannya, tambang yang memiliki izin dengan tersebut dengan nama pemilik Yuswandi. Izin itu berlaku hingga 2023.

"Kita minta yang telah ada izin agar melakukan aktifitasnya tidak keluar dari titik koordinat yang ditetapkan," katanya.Ditambahkannya, untuk dua penambang yang belum memiliki izin yakni, lokasi kedua yang tidak jauh dari titik pertama yang memiliki izin, atas pemilik tambang bernama Syafrizal.

"Saat ditanya Syafrizal belum mengantongi izin. Ia sudah coba mengurus. Namun, pengurusannya masih terhambat di tingkat Kota Solok. Untuk itu, kepada Syafrizal kita berikan surat teguran dan memintanya segera mengurus izin," tuturnya.Kemudian, lokasi ketiga masih didaerah Laiang, pemilik bernama Syamsuar juga tidak memiliki izin. Dari hasil wawancara tim terpadu dengan yang bersangkutan didapatkan informasi  pengurusan izinnya masih terhambat di tingkat Kota Solok.

"Kami juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan," ulasnya.Disebutkannya, kedua pemilik tambang yang belum memiliki izin ini, setelah diberikan surat teguran, mesti menghentikan segala aktifitas penambangan. Diberikan waktu tengang selama 15 hari untuk segera mengurus izin penambangannya. Jika tidak juga dilakukan pengurusan izin setelah diberikan waktu tersebut. Maka, aktivitas pertambangannya mesti dihentikan. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini