Polda Bakal Bongkar Makam Janin di Lapai

×

Polda Bakal Bongkar Makam Janin di Lapai

Bagikan berita
Polda Bakal Bongkar Makam Janin di Lapai
Polda Bakal Bongkar Makam Janin di Lapai

[caption id="attachment_55523" align="alignnone" width="650"]Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi dan Kasubdit IV AKBP Erlis dalam jumpa pers, Jumat (14/7)  (guspa) Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi dan Kasubdit IV AKBP Erlis dalam jumpa pers, Jumat (14/7) (guspa)[/caption]PADANG - Perkara percabulan yang berlanjut aborsi terus ditindakkanjuti polisi. Penyidik Subdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar akan menggali makam janin yang digugurkan pelaku untuk kepentingan penyidikan. Tersangkanya, yakni IG dan HN dan yang saat ini mendekam di tahanan Mapolda.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago didampingi Kabid Humas, Kombes SyamsiKasubdit IV AKBP Erlis dalam jumpa pers, Jumat (14/7) menyebutkan tersangka menggugurkan kandungan korban dengan

obat yang dibeli di Pasar Siteba.Dia HN yang berperan mencarikan obat, janin yang digugurkan sudah berumur enam bulan dan dimakamkan di kawasan

Lapai, Nanggalo, Padang. "Kuburan itu akan kita gali dalam minggu ini," lanjut Erdi.Sebelumya tersangka ditangkap di rumahnya, Lapai, Nanggalo, Kamis (6/7) sekitar pukul 22.30. Kasus itu terungkap,

setelah warga melihat korban dalam keadaan pucat. Curuga, warga menanyakan dan setelah didesak korban mengakui danmenceritakan kejadian yang dialaminya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda.

Setelah mendapat informasi, Subdit IV Ditreskrimum di bawah pimpinan AKBP Erlis langsung melakukan penyelidikan.Tanpa menunggu waktu yang lama polisi berhasil meringkus pelaku. Korban dan pelaku masih ada hubungan saudara.

Selama ini korban tinggal di rumah pelaku. Selain itu biaya sekolahnya ditanggung pelaku. Sementara orangtua korbantinggal di Pesisir Selatan.

Pengakuan pelaku ia mencabuli korban sejak 2015 di rumahnya sendiri di saat istrinya berjualan di Pasar Siteba.Hasil pemeriksaan, korban hamil dan digugurkan saat kehamilannya berumur enam bulan. Saat ini kondisi korban masih

trauma.Tersangka dikenakan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini