PADANG - Pemilik perusahaan air minum kemasan SMS PT. Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin resmi ditahan di Mapolda Sumbar, Senin (18/11).Penahanan untuk 20 hari ke depan itu, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus resmi menetapkan Soehinto sebagai tersangka.
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin (18/11) menjelaskan, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti.Apalagi menurutnya, sudah ada indikasi penghilangan barang bukti yang telah disegel kepolisian, dimana label yang ada di barang bukti tersebut ditukar oleh tersangka.
"Jadi sebelumnya kita segel, dimana pada kemasan itu ada sumber air pegunungan Singgalang. Namun, setelah kita periksa lagi, labelnya sudah berubah," ujarnya.Selain diduga menukar barang bukti, alasan ditahannya tersangka, upaya pencegahan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana yang dilakukanya."Mereka masih melakukan pendistribusian. Padahal gudang dan pabriknya disegel. Untuk pabriknya, mereka meminta permohonan untuk membuka police line," jelasnya.Soehinto sendiri dijerat dengan Pasal 8 dan Pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini setelah penyidik menemukan adanya bukti label SMS yang tak sesuai. Pada label kemasannya tertulis air bersumber dari Pegunungan Singgalang. Polisi menemukan air itu dipasok PDAM Padang Pariaman. (deri)
Editor : Eriandi