Polda Geledah Toko Jual Kosmetik tak Berizin

Ă—

Polda Geledah Toko Jual Kosmetik tak Berizin

Bagikan berita
Foto Polda Geledah Toko Jual Kosmetik tak Berizin
Foto Polda Geledah Toko Jual Kosmetik tak Berizin

PADANG  – Sebuah toko di Padang didatangi sejumlah petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Hal ini dikarenakan pihak toko diduga menjual produk kecantikan/kosmetik tidak ada izin.LCS  beralamat di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, digerebek polisi, Selasa (25/6) malam.

“Penggerebekan karena ditemukan dugaan tindak pidana memperdagangkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar, dan atau tidak dilengkapi label bahasa Indonesia dan atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan”, ucap Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra, baru-baru ini.Penggerebekan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar. Selain tidak memiliki syarat-syarat perdagangan yang sah, kosmetik yang dijual juga dinilai berbahaya bagi kesehatan.

“Barang bukti yang disita saat penggerebekan adalah sekitar 2.000 lebih kosmetik berbagai merek. Kemudian faktur penjualan, buku catatan stok barang, dan uang Rp2,8 juta diduga hasil penjualan”, terangnya.Dikatakan Dirreskrimsus, barang bukti yang diamankan diantaranya, masker wajah, masker bibir, pelembab wajah, pelembab bibir, eye liner, catok rambut, krim siang malam, softlense, dan pemutih wajah.

“Produk-produk yang dijual dipasok dari Korea yang dipesan melalui oneline. Ada yang dijual kepada konsumen langsung, ada pula yang dijual secara online. Tapi, kita masih kembangkan”, jelasnya.Berdasarkan keterangan pemilik, dalam sehari ia berpenghasilan Rp8 juta hingga Rp10 juta. Artinya, omset per bulan bisa mencapai Rp300 juta.

“Modus toko ini sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu. Sekarang masih proses sidik. Kita belum menetapkan tersangka. Informasi lebih lanjut akan kita sampaikan”, bebernya.Menurut Juda, produk yang tidak memiliki izin yang sah sangat berbahaya bagi kesehatan. Sebab, produk tersebut belum ada izin edar dan belum dilakukan pengujian di instansi terkait seperti BPOM.

“Efek penggunaan bahan tersebut bisa merugikan konsumen, karena efek sampingnya terhadap kesehatan. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat”, kata Juda.Jika terbukti bersalah, pemilik toko terancam dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36 tahun 1999 tentang kesehatan dan atau Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sekarang masih pemeriksaan, baik terhadap pemilik toko, maupun para saksi”, pungkasnya. Demikian tribrata. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini